Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Untuk Main Judol, Mantan Camat Medan Maimun Diusuljan Dipecat dari ASN

Desra A Gurusinga - Selasa, 10 Februari 2026 18:19 WIB
302 view
Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Untuk Main Judol, Mantan Camat Medan Maimun Diusuljan Dipecat dari ASN
Foto Dok/Humas
RDP : Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan Bagian Hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, kemarin terkait Camat Medan Maimun dalam kasus dugaan Judol.

Medan(harianSIB.com)

Komisi I DPRD Medan rekomendasikan pemecatan eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dari Aparatut Sipil Negara (ASN).

Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan Bagian Hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, kemarin.

Informasi diperoleh SNN, Selasa (10/2/2026) menyebutkan rapat dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis SKom dihadiri Muslim Harahap, Edi Saputra dan Syaiful, Kepala Ispektorat Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan Junaidi S. Terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti memyalagunakan uang senilai Rp 1.2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (Judol).

"Kita sepakati dan kita sarankan agar Wali Kota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan. Namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi menggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat," tegas Reza Pahlevi Lubis.

Menurutnya, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan. Selain itu, Reza juga menuding adanya kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu juga dengan dugaan kerjasama dengan pihak Bank Sumut patut dicuragai.

Sebagaimana djberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Judol.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru