Medan(harianSIB.com)
Sejumlah warga menamakan diri dari Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan mengirimkan surat protes ke Kantor Wali Kota Medan, Senin (23/2/2026).
Surat protes itu menentang Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor : 500.7.1/1540, tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah dan penjualan daging babi di wilayah Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 lalu.
Surat yang ditandatangani oleh perwakilan warga ini menyatakan bahwa larangan tersebut dianggap tidak adil dan merugikan pedagang dan konsumen daging babi.
Surat yang dikirim Itu juga menyampaikan sikap bahwa warga menghormati upaya pemerintah Kota Medan dalam menjaga ketertiban, kebersihan dan keharmonisan sosial di Kota Medan. Namun demikian, mereka menilai bahwa surat tersebut berpotensi membatasi hak warga negara dalam menjalankan usaha yang sah serta menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok usaha tertentu yang hanya menyasar pada pedagang non halal saja seperti berdagang daging babi, anjing dan ular.
Baca Juga:
Aliansi itu juga menyebutkan Surat Edaran
Wali Kota Medan itu berbau rasis dan
intoleran, hingga memicu konflik horizontal antar umat beragama dan menggangu keberlangsungan
ekonomi masyarakat terutama
pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Bahkan SE Wali Kota Medan itu juga dianggap mengurangi akses konsumen terhadap komoditas yang legal yang dilindungi hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28 D ayat(1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.