Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Pejabat Kementerian BUMN Jadi Saksi Kasus Korupsi Kerja Sama PTPN dengan Ciputra

PT NDP Bukan Perusahaan BUMN, Kerja Sama dengan DMKR Murni Bisnis Swasta
Rido Sitompul - Selasa, 24 Februari 2026 12:05 WIB
542 view
Pejabat Kementerian BUMN Jadi Saksi Kasus Korupsi Kerja Sama PTPN dengan Ciputra
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan empat terdakwa kasus penggunaan aset PTPN oleh Citraland di PN Medan, Senin (23/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Asisten Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Faturohman, menjadi saksi perkara korupsi kerja sama pengelolaan lahan PT Perkebunan Negara atau PTPN I Regional I sebelumnya PTPN II dengan Ciputra, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/2/2026).

Faturohman mengatakan, ia pernah ikut rapat membahas kerja sama pengelolaan lahan PTPN menjadi perumahan Citra Land (Ciputra) saat PTPN mengajukan izin perubahan lahan hak guna usaha atau HGU PTPN menjadi Hak Guna Bangunan atau HGB.

"Saya satu kali ikut rapat yang dihadiri direktur PTPN II saat itu," kata Faturohman.

Dalam kerja sama PTPN dengan Ciputra, ujar Faturohman, Kementerian BUMN telah menyetujui inbreng aset PTPN II berupa lahan yang HGU nya masih aktif seluas 2479 haktare kepada anak perusahaan PTPN II yakni PT Nusa Dua Propertindo atau NDP. Inbreng aset adalah penyetoran modal ke dalam perusahaan dalam bentuk aset non tunai seperti tanah. Aset tersebut dinilai berdasarkan harga pasar wajar dan dikonversi menjadi saham.

Baca Juga:
Namun, kata Faturohman, status PT NDP bukan lah perusahaan BUMN. Karena NDP adalah anak perusahaan BUMN yang didalamnya tidak ada saham seri A Dwiwarna, maka kerja sama NDP dengan Ciputra dalam hal ini PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) adalah murni bisnis swasta.

"Jika kemudian penegak hukum menduga ada perkara korupsi dalam kerja sama bisnis NDP dan DMKR tentu itu bukan lah urusan apalagi tanggungjawab Kementerian BUMN," ujar Faturohman.

Dalam sidang ini, Hakim Yusafriadi Girsang menanyakan regulasi peralihan status lahan dari HGU menjadi HGB dan kewajiban mengembalikan 20 persen lahan ke negara sesuai ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

"Kepada siapa lahan 20 persen itu diserahkan? Dan jika tidak diserahkan dalam bentuk lahan, apa bisa dibayarkan dalam bentuk uang?" tanya Girsang.

Saksi Ibnu Maulana Arief selaku Kepala Divisi Portofolio dan Strategi Korporasi Head Office PTPN I mengatakan, total uang yang dikembalikan kepada negara Rp 263 miliar melalui Kejaksaan Tinggi Sumut sebagai konsekuensi tidak diserahkannya hak negara sebesar 20 persen dari 8.077 haktare lahan HGU yang diubah menjadi HGB pada saat PTPN memulai kerja sama dengan Ciputra membangun perumahan Citra Land di Kecamatan Sampali, Tanjung Morawa dan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada 2021 sesuai Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

"Uang kerugian negara yang diserahkan kepada jaksa Rp 263 miliar dengan rincian dari Ciputra melalui PT DMKR Rp150 miliar. Sedangkan PT NDP mengembalikan Rp 113 miliar uangnya disiapkan DMKR," kata Ibnu di depan hakim.

Saksi Ganda Wiatmaja selaku Senior Executive Vice President Management Asset PTPN I Regional I sebelumnya PTPN II, mengatakan, sebelum memulai kerja sama dengan Ciputra, manajemen PTPN II telah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan saat pengajuan perubahan status HGU menjadi HGB guna keperluan pembangunan perumahan Citra Land.

"Siapa yang wajib memberikan bagian 20 persen itu? Kami sudah tiga kali rapat dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN sejak November 2024 hingga Januari 2025. Kementerian ATR/BPN menyampaikan pemberian 20 persen hak negara merupakan kewajibannya NDP, bukan PTPN," kata Ganda.

Dalam sidang ini sebanyak 9 orang memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Direktur PTPN II Iwan Peranginangin, mantan Direktur Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut Askani, yakni Asisten Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan RI, Faturohman; Ibnu Maulana Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, Topan Erlangga Sidabalok dan Hengki Heriandono dari PTPN.

Adapun saksi dari pihak PT NDP yakni, Alda Kartika; Nur Kamal, dan Triandu Heru Herianto. Sedangkan saksi mantan Direktur PTPN II Mohammad Abdul Ghani tidak hadir.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan mendengarkan kesaksian pejabat di Kementerian ATR/BPN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan
Berkat Kurniawan Laoli Desak Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Citraland Deliserdang
Puluhan Warga Unjukrasa ke BPN Sumut
Massa Komite Tani Menggugat Demo di Kejati Sumut, Ini Tuntutannya
RS Murni Teguh Gama City Mulai Dibangun di Deliserdang
Citraland dan KSJ Gelar Baksos di Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru