Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

DPRD Medan Usul Revisi Perda Kesehatan, Soroti Layanan IGD dan Hak Pasien

Horas Pasaribu - Rabu, 25 Februari 2026 06:15 WIB
90 view
DPRD Medan Usul Revisi Perda Kesehatan, Soroti Layanan IGD dan Hak Pasien
harianSIB.com/Horas Pasaribu
Afif Abdillah

"Ketika orang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, yang terpenting bukan kelengkapan berkas, bukan juga kesesuaian data di sistem. Yang penting adalah nyawa dan keselamatan manusia. Berkas bisa menyusul, data bisa dilengkapi, tapi napas yang berhenti tidak bisa kita kembalikan," tegasnya.

Afif juga menyoroti kondisi pasien yang harus menunggu lama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa kepastian tindakan atau rujukan.

"Kita sering mendengar pasien berjam-jam menunggu di IGD tanpa kepastian. Melalui perubahan Perda ini, tidak boleh ada lagi pasien yang 'ditinggalkan' di IGD tanpa kepastian perawatan atau rujukan jelas. Mereka berhak tahu akan diapakan, dibawa ke mana dan kapan tindakan dilakukan," katanya.

Ia menambahkan, meski seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan, hal itu dinilai sebagai bentuk kesamaan pandangan untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan di Kota Medan.

Revisi Perda ini diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan daerah, sehingga masyarakat Kota Medan merasa aman dan terlindungi saat membutuhkan pelayanan medis. Pembahasan lanjutan Ranperda akan dilakukan sesuai tahapan yang berlaku di DPRD Medan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
komentar
beritaTerbaru