Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

DPRD Medan Usul Revisi Perda Kesehatan, Soroti Layanan IGD dan Hak Pasien

Horas Pasaribu - Rabu, 25 Februari 2026 06:15 WIB
87 view
DPRD Medan Usul Revisi Perda Kesehatan, Soroti Layanan IGD dan Hak Pasien
harianSIB.com/Horas Pasaribu
Afif Abdillah

Medan(harianSIB.com)

DPRD Medan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Perubahan regulasi ini difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan, khususnya penanganan pasien darurat dan kepastian layanan di rumah sakit.

Usulan tersebut telah memasuki tahapan jawaban pengusul terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Selasa (24/2/2026).

Para pengusul terdiri dari Afif Abdillah (Nasdem), Henry Jhon Hutagalung (PSI), Johannes Hutagalung (PDIP), Edwin Sugesti Nasution (PAN-Perindo), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS) dan Ahmad Afandi Harahap (Demokrat).

Afif Abdillah mewakili pengusul menyampaikan, perubahan Perda diusulkan karena masih adanya persoalan yang dihadapi warga saat mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga:
"Bagi banyak warga Kota Medan, sakit itu bukan hanya soal diagnosa. Tapi sering jadi rangkaian ujian, mulai dari menunggu tanpa kepastian, biaya yang muncul tiba-tiba, hingga harus ke sana kemari mencari obat," ujar Afif dalam rapat paripurna.

Menurutnya, dalam situasi darurat, yang paling utama adalah keselamatan pasien, bukan kelengkapan administrasi.

"Ketika orang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, yang terpenting bukan kelengkapan berkas, bukan juga kesesuaian data di sistem. Yang penting adalah nyawa dan keselamatan manusia. Berkas bisa menyusul, data bisa dilengkapi, tapi napas yang berhenti tidak bisa kita kembalikan," tegasnya.

Afif juga menyoroti kondisi pasien yang harus menunggu lama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa kepastian tindakan atau rujukan.

"Kita sering mendengar pasien berjam-jam menunggu di IGD tanpa kepastian. Melalui perubahan Perda ini, tidak boleh ada lagi pasien yang 'ditinggalkan' di IGD tanpa kepastian perawatan atau rujukan jelas. Mereka berhak tahu akan diapakan, dibawa ke mana dan kapan tindakan dilakukan," katanya.

Ia menambahkan, meski seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan, hal itu dinilai sebagai bentuk kesamaan pandangan untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan di Kota Medan.

Revisi Perda ini diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan daerah, sehingga masyarakat Kota Medan merasa aman dan terlindungi saat membutuhkan pelayanan medis. Pembahasan lanjutan Ranperda akan dilakukan sesuai tahapan yang berlaku di DPRD Medan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
komentar
beritaTerbaru