Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP

Rido Sitompul - Jumat, 27 Februari 2026 23:06 WIB
143 view
Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Tiga saksi saat dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN II oleh CitraLand di PN Medan, Jumat (27/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan CitraLand kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

JPU Henri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan, yang mengajukan permohonan peralihan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru NDP.

"Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang memegang hak yakni PTPN. Namun hal itu tidak dilakukan," tegas Henri usai persidangan.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin (mantan Dirut PTPN II), Iman Subakti (Direktur NDP), Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), dan Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang). Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasim, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Ir Alda Kartika SE, Nur Kamal SSos., dan Triandi Heru Herianto Siregar.

Triandi yang menjabat Manajer Operasional PTPN II pada 2022 menerangkan bahwa lahan seluas 2.514 hektare telah diinbrengkan dan dinilai tidak produktif. Ia juga menyebut PTPN II memiliki penyertaan saham di NDP sekitar Rp625 miliar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru