Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP

Rido Sitompul - Jumat, 27 Februari 2026 23:06 WIB
142 view
Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Tiga saksi saat dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN II oleh CitraLand di PN Medan, Jumat (27/2/2026).

Namun, ia mengakui saat perubahan HGU menjadi HGB, lokasi 20 persen hak negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 belum ditentukan.

"30 persen pun bisa kami siapkan," kata Triandi di persidangan.

Hakim anggota Bernard Panjaitan kemudian menegaskan apakah lokasi 20 persen tersebut sudah ditetapkan.

"Belum, Yang Mulia," jawab Triandi.

JPU menyoroti kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara atau masyarakat dalam proses pemberian atau perubahan hak atas tanah untuk kepentingan usaha. Menurut Henri, penyerahan itu seharusnya dilakukan bersamaan dengan permohonan peralihan HGU menjadi HGB.

"Hal itu tidak dilakukan. Tiba-tiba HGU sudah berubah menjadi HGB. Ini melanggar ketentuan," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru