Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Februari 2026

Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP

Rido Sitompul - Jumat, 27 Februari 2026 23:06 WIB
147 view
Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Tiga saksi saat dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN II oleh CitraLand di PN Medan, Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan juga terungkap perbedaan pandangan terkait pihak yang wajib menyerahkan 20 persen lahan. Dalam rapat di Kementerian ATR/BPN pada November 2024 disebut PTPN II yang wajib menyerahkan, namun dalam rapat Maret 2025 disebut NDP yang berkewajiban.

Majelis hakim turut mempertanyakan status rumah yang telah dibeli konsumen. Triandi mengakui konsumen yang telah melunasi pembayaran belum dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM), karena status lahan masih berupa HGB atas nama NDP.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda menghadirkan delapan saksi dari pihak Ciputra maupun PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I untuk pembangunan kawasan CitraLand di Sumatera Utara ini menjadi sorotan publik. Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI, Anggota DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan belum ditetapkannya pihak pengelola proyek sebagai tersangka.

Praktisi hukum Sumut, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, juga menilai perkara ini membuka persoalan tata kelola aset negara, khususnya terkait belum adanya penghapusbukuan aset dari Menteri Keuangan sebelum perubahan status lahan dilakukan.

Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru