Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

Eks Kadis UPTD Gunung Tua Sebut Kadis PUPR Sumut Perintahkan Atur Pemenang Proyek Jalan

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2026 08:32 WIB
95 view
Eks Kadis UPTD Gunung Tua Sebut Kadis PUPR Sumut Perintahkan Atur Pemenang Proyek Jalan
Foto: Dok/DetikSumut
Sidang keterangan Topan Ginting dan Rasuli Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Persidangan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara mengungkap fakta baru. Mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Effendi, mengaku diperintahkan oleh atasannya, Topan Obaja Ginting, untuk mengatur pemenang proyek jalan di Sumut.

Keduanya dihadirkan sebagai terdakwa dalam agenda pemeriksaan keterangan terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026). Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rudi Dwi Prasetyono, secara tegas menanyakan siapa pihak yang memerintahkan pengaturan proyek tersebut.

Menjawab pertanyaan jaksa, Rasuli menyebut perintah itu datang dari Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Ginting.

"Pak Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang memerintahkan pemenang proyek jalan di Sumut," ujar Rasuli di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, langkah yang ditempuh untuk memenangkan perusahaan yang diarahkan dilakukan dengan mencari dan mengatur item-item pekerjaan agar sesuai dengan perusahaan yang telah ditentukan. Bahkan, menurut Rasuli, ada arahan agar dua proyek jalan dikerjakan oleh pihak tertentu setelah Topan dilantik.

Rasuli juga mengungkap dirinya diminta memaparkan kondisi sejumlah ruas jalan di wilayah Gunung Tua yang saat itu dalam kondisi bertanah. Setelah pemaparan tersebut, ia mengaku diminta membuat detail kondisi jalan dan mengirimkan dokumentasi video.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Kerry Adrianto Riza Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan
Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP
Hasil Korupsi Dikorupsi Lagi, Bos Sawit di Riau Ditahan Usai Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Riva Siahaan Tidak Dibebankan Uang Pengganti
komentar
beritaTerbaru