Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

Eks Kadis UPTD Gunung Tua Sebut Kadis PUPR Sumut Perintahkan Atur Pemenang Proyek Jalan

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2026 08:32 WIB
133 view
Eks Kadis UPTD Gunung Tua Sebut Kadis PUPR Sumut Perintahkan Atur Pemenang Proyek Jalan
Foto: Dok/DetikSumut
Sidang keterangan Topan Ginting dan Rasuli Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Rasuli menyebut adanya pertemuan dengan Akhirun dan Topan di salah satu kafe di Medan. Dalam pertemuan tersebut, ia dan Akhirun disebut merencanakan pengaturan item pekerjaan, termasuk penguncian DS3 dan DS4 di e-katalog agar perusahaan Akhirun dapat memenangkan proyek.

Tak hanya soal pengaturan proyek, Rasuli juga mengakui menerima uang sebesar Rp200 juta dari Rayhan yang disebut berasal dari proyek dua ruas jalan tersebut. Uang itu, menurutnya, digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian dibagikan kepada anggota.

Ia juga mengaku membeli mobil Toyota Innova tahun 2022 dari Akhirun seharga Rp350 juta, meski harga pasaran disebut mencapai Rp450 juta.

Dalam persidangan terungkap pula adanya aliran dana commitment fee. Rasuli membenarkan pernah menerima Rp20 juta, kemudian Rp30 juta pada 19 Juni 2025, serta uang lainnya sehingga total yang diterima disebut sekitar satu persen dari nilai proyek. Meski demikian, ia mengklaim tidak pernah secara khusus meminta uang tersebut dan tidak ada perjanjian tertulis mengenai commitment fee.

Rasuli menambahkan, perintah untuk memenangkan proyek bagi pihak tertentu akhirnya gagal karena dirinya lebih dahulu ditangkap. Ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan proyek tersebut setelah penangkapannya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Soroti Kerugian Rp171,9 Triliun
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Juga Hukum Kerry Adrianto Riza Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Hinca Panjaitan Pantau Sidang Dugaan Korupsi Direktur CV Promiseland di PN Medan
Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP
Hasil Korupsi Dikorupsi Lagi, Bos Sawit di Riau Ditahan Usai Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Riva Siahaan Tidak Dibebankan Uang Pengganti
komentar
beritaTerbaru