Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

PTTUN Medan Tolak Banding Eks Kades Paluh Kurau

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:38 WIB
82 view
PTTUN Medan Tolak Banding Eks Kades Paluh Kurau
harianSIB.com/Dok
Gedung PTTUN Medan

Lubukpakam(harianSIB.com)

Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pemecatan dirinya oleh Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan.

Setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Yusuf Batubara juga kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar, Selasa (3/3/2026) membenarkan bahwa majelis hakim PTTUN Medan telah memutus perkara banding tersebut.

"Iya benar sudah putus di PTTUN dan putusannya menguatkan putusan PTUN. Diputus tanggal 23 Februari dan baru hari ini muncul serta bisa kita lihat putusannya," ujar Muslih.

Baca Juga:
Putusan banding tersebut tercatat dengan nomor perkara 8/B/2026/PT.TUN.MDN. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Edi Firmansyah dengan hakim anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo.

Dalam putusan itu, majelis hakim menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru