Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

PTTUN Medan Tolak Banding Eks Kades Paluh Kurau

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:38 WIB
116 view
PTTUN Medan Tolak Banding Eks Kades Paluh Kurau
harianSIB.com/Dok
Gedung PTTUN Medan

Selain itu, pengadilan juga menghukum pembanding atau semula penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.

Muslih menegaskan pemecatan terhadap M Yusuf Batubara telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau mau upaya hukum kasasi kita pun tidak masalah. Itu hak setiap orang. Yang penting kami selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, M Yusuf Batubara mengaku belum mengetahui adanya putusan banding tersebut karena belum mendapat informasi dari kuasa hukumnya.

"Belum tahu saya infonya, tidak ada kabar ke saya. Ini yang terakhir sajalah, ampun saya. Tidak usahlah (kasasi), ini saja yang terakhir," ujar Yusuf.

Ia berharap setelah perkara tersebut selesai dirinya tidak lagi dipanggil oleh Inspektorat. Yusuf mengaku selama proses banding berlangsung dirinya beberapa kali menerima pemanggilan dari Inspektorat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru