Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Lubukpakam(harianSIB.com)
Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pemecatan dirinya oleh Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Yusuf Batubara juga kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar, Selasa (3/3/2026) membenarkan bahwa majelis hakim PTTUN Medan telah memutus perkara banding tersebut.
"Iya benar sudah putus di PTTUN dan putusannya menguatkan putusan PTUN. Diputus tanggal 23 Februari dan baru hari ini muncul serta bisa kita lihat putusannya," ujar Muslih.
Baca Juga:Putusan banding tersebut tercatat dengan nomor perkara 8/B/2026/PT.TUN.MDN. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Edi Firmansyah dengan hakim anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo.
Dalam putusan itu, majelis hakim menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025.
Selain itu, pengadilan juga menghukum pembanding atau semula penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.
Muslih menegaskan pemecatan terhadap M Yusuf Batubara telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau mau upaya hukum kasasi kita pun tidak masalah. Itu hak setiap orang. Yang penting kami selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, M Yusuf Batubara mengaku belum mengetahui adanya putusan banding tersebut karena belum mendapat informasi dari kuasa hukumnya.
"Belum tahu saya infonya, tidak ada kabar ke saya. Ini yang terakhir sajalah, ampun saya. Tidak usahlah (kasasi), ini saja yang terakhir," ujar Yusuf.
Ia berharap setelah perkara tersebut selesai dirinya tidak lagi dipanggil oleh Inspektorat. Yusuf mengaku selama proses banding berlangsung dirinya beberapa kali menerima pemanggilan dari Inspektorat.
Kasus pemberhentian Kades Paluh Kurau sempat menjadi polemik di tengah masyarakat dan dikaitkan dengan dinamika Pilkada 2024. Sebagian pihak menilai pemecatan itu berkaitan dengan dukungan politik, sementara pemerintah daerah membantah tudingan tersebut.
Pemkab Deliserdang sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian M Yusuf Batubara berdasarkan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 185 setelah dilakukan audit tujuan tertentu oleh Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak tahun anggaran 2024.
Hasil audit tersebut menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian keuangan desa. (**)
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan