Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

PTTUN Medan Tolak Banding Eks Kades Paluh Kurau

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:38 WIB
118 view
PTTUN Medan Tolak Banding Eks Kades Paluh Kurau
harianSIB.com/Dok
Gedung PTTUN Medan

Lubukpakam(harianSIB.com)

Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pemecatan dirinya oleh Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan.

Setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Yusuf Batubara juga kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar, Selasa (3/3/2026) membenarkan bahwa majelis hakim PTTUN Medan telah memutus perkara banding tersebut.

"Iya benar sudah putus di PTTUN dan putusannya menguatkan putusan PTUN. Diputus tanggal 23 Februari dan baru hari ini muncul serta bisa kita lihat putusannya," ujar Muslih.

Baca Juga:
Putusan banding tersebut tercatat dengan nomor perkara 8/B/2026/PT.TUN.MDN. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Edi Firmansyah dengan hakim anggota R. Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo.

Dalam putusan itu, majelis hakim menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025.

Selain itu, pengadilan juga menghukum pembanding atau semula penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000.

Muslih menegaskan pemecatan terhadap M Yusuf Batubara telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau mau upaya hukum kasasi kita pun tidak masalah. Itu hak setiap orang. Yang penting kami selalu berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, M Yusuf Batubara mengaku belum mengetahui adanya putusan banding tersebut karena belum mendapat informasi dari kuasa hukumnya.

"Belum tahu saya infonya, tidak ada kabar ke saya. Ini yang terakhir sajalah, ampun saya. Tidak usahlah (kasasi), ini saja yang terakhir," ujar Yusuf.

Ia berharap setelah perkara tersebut selesai dirinya tidak lagi dipanggil oleh Inspektorat. Yusuf mengaku selama proses banding berlangsung dirinya beberapa kali menerima pemanggilan dari Inspektorat.

Kasus pemberhentian Kades Paluh Kurau sempat menjadi polemik di tengah masyarakat dan dikaitkan dengan dinamika Pilkada 2024. Sebagian pihak menilai pemecatan itu berkaitan dengan dukungan politik, sementara pemerintah daerah membantah tudingan tersebut.

Pemkab Deliserdang sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian M Yusuf Batubara berdasarkan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 185 setelah dilakukan audit tujuan tertentu oleh Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak tahun anggaran 2024.

Hasil audit tersebut menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian keuangan desa. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru