Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTPN, Saksi Sebut Kerja Sama Pengelolaan Lahan Berpotensi Hasilkan Keuntungan Besar

Horas Pasaribu - Selasa, 31 Maret 2026 19:26 WIB
129 view
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTPN, Saksi Sebut Kerja Sama Pengelolaan Lahan Berpotensi Hasilkan Keuntungan Besar
Foto: Dok/Tim Kuasa Hukum
Suasana sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali bergulir di PN Medan, Senin (30/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Persidangan dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali bergulir di PN Medan, Senin (30/3/2026). Dalam sidang tersebut, saksi dari PT Bahana Sekuritas mengungkapkan proyek kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN dinilai layak dan berpotensi menghasilkan keuntungan besar.

Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, dalam siaran pers yang diterima Selasa (31/3/2026), menyampaikan, kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, diproyeksikan meraup keuntungan hingga Rp 7,7 triliun.

la menjelaskan, kerja sama operasional tersebut telah melalui kajian kelayakan yang mereka lakukan. Menurutnya, pengoptimalan aset PTPN seluas 8.077 hektare. merupakan langkah yang dinilai tepat untuk meningkatkan nilai lahan yang sebelumnya tidak produktif.

"Itu pada tahun 2012 adanya keinginan PTPN untuk mengoptimalkan lahan yang mereka miliki seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan ada kawasan hijau dan kawasan yang dikembangkan. Berdasarkan parameter yang kami lakukan kajian uji kelayakan, menurut kami layak dikerjasamakan. Tapi izin baru 2019 diberikan oleh Kementerian," kata Nelwin.

Baca Juga:
Menurut Nelwin, kerja sama antara PT NDP sebagai anak usaha PTPN dengan PT DMKR dilakukan setelah adanya kajian serta persetujuan dari Kementerian BUMN yang terbit pada 2019.

la juga menjelaskan, pembentukan PT NDP tidak terlepas dari keterbatasan ruang lingkup usaha PTPN sebagai perusahaan perkebunan. Karena keterbatasan unit usaha itu, PT NDP didirikan sebagai unit usaha baru yang kemudian mendapatkan saham berupa lahan PTPN lewat mekanisme inbreng.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru