Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Pemprov Sumut Buka Seleksi Komisioner KI 2026-2030

Danres Saragih - Kamis, 02 April 2026 20:02 WIB
105 view
Pemprov Sumut Buka Seleksi Komisioner KI 2026-2030
Foto: harianSIB.com/Danres Saragih
Konferensi pers bersama Tim Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (2/4/2026).

Medan (harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026-2030. Proses ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022-2026 pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Hatta Ridho mengatakan, seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.

"Sesuai dengan peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016, maka proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026-2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD," ujar Hatta Ridho dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (2/4/2026).

Hatta yang juga Dekan FISIP USU menjelaskan, Gubernur Sumut telah menetapkan Timsel melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Timsel terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Arief M Purba.

Baca Juga:
"Sejak 1 April 2026 kami langsung melaksanakan rapat Timsel bersama panitia seleksi yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut untuk memulai penjaringan ini. Seluruh proses dilakukan maksimal enam bulan," katanya.

Timsel telah menyusun tahapan seleksi. Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 6-8 April 2026 melalui media dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja hingga 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan HM Said No 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00-16.30 WIB.

Proses seleksi meliputi tahap administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara. Dari tahapan awal, akan disaring maksimal 40 peserta untuk mengikuti tahapan lanjutan.

"Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum delapan kali lipat kebutuhan anggota komisioner, yakni 40 orang, yang kemudian mengikuti psikotes dan wawancara. Di sela tahapan itu juga akan dibuka tanggapan masyarakat selama 10 hari kerja," jelas Hatta.

Selanjutnya, Timsel akan mengusulkan 15 nama calon komisioner berdasarkan peringkat kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan seleksi terbuka bagi masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.

"KI berperan menetapkan standar layanan dan memantau tata kelola informasi publik. Karena itu, kami mencari calon yang berintegritas dan inovatif untuk mengawal hak publik atas informasi," ujarnya.

Sementara itu, anggota Timsel Muhammad Suib menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

"Kami tidak melayani korespondensi untuk menjaga independensi. Hasil penjaringan bersifat final dan akan diumumkan secara transparan," katanya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HT Erry Nuradi: Posisi Paslon Jokowi-Maˊruf di Medan Mengkhawatirkan, Ajak Koalisi Kerja Keras
Denai, Helvetia Sama Ingin Juara di Porkot Medan X
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Ayen Terluka Parah Ditikam OTK di Medan
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
komentar
beritaTerbaru