Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen

Rido Sitompul - Selasa, 07 April 2026 10:47 WIB
147 view
Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen
Foto harianSIB.com
Para saksi ahli saat dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Medan.

Terkait objek perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN I, Iman Subakti selaku eks Direktur PT NDP, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Deli Serdang, serta Askani selaku Kepala BPN Sumut, yang didakwa tidak menyerahkan 20 persen kepada negara saat perubahan HGU menjadi HGB, Ahmad Ready memberikan penjelasan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 88–110 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pemberian HGB tidak memuat kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara.

"Kalau pemberian HGB yang diatur dalam Pasal 88–110 Permen Nomor 18 Tahun 2021, tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara," ujarnya.

Sebaliknya, jika merujuk Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana atau petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN.

"Sampai saat ini belum ada juknis atau juklak dari Kementerian ATR, sehingga belum ada aturan penyerahan 20 persen tersebut untuk dilaksanakan," ujarnya.

"Jadi, kalau para terdakwa ini mau menyerahkan 20 persen tersebut, bagaimana caranya? Apakah bisa 20 persen itu ditukar dengan uang?" tanya Hakim Anggota Y. Girsang.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapas Barus Gelar Razia dan Tes Urine Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah, Tuntaskan Aset Bermasalah
Dimediasi Kemenag, Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Resmi Dibuka
Gerebek Kos-kosan di Perlanaan, Intel Kodim 0207/Simalungun Ringkus Pengedar Sabu
Direksi Perumda Tirtanadi Tindaklanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah I Sumut Terkait LHP
Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Resmikan Pembangunan Jembatan Strategis di Langkat
komentar
beritaTerbaru