Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen

Rido Sitompul - Selasa, 07 April 2026 10:47 WIB
145 view
Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen
Foto harianSIB.com
Para saksi ahli saat dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Medan.

Ahmad Ready sempat terdiam sejenak, lalu menjelaskan bahwa penyerahan 20 persen yang diamanatkan Pasal 165 harus berbentuk tanah, bukan uang.

"Jadi, 20 persen yang diserahkan kepada negara tersebut harus berbentuk tanah karena akan dipergunakan untuk kepentingan sosial, bukan berbentuk uang," ujar Ready.

Sementara itu, keterangan ahli dari KJPP dan KAP menunjukkan adanya perbedaan penilaian harga tanah seluas 93,8 hektare yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB.

Usai sidang, Johari Damanik menilai keterangan saksi ahli Ahmad Ready menunjukkan bahwa dakwaan JPU masih prematur dalam menerapkan Pasal 165 ayat (1).

Menurutnya, ketentuan Pasal 165 ayat (1) hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru.

Perubahan hak mensyaratkan bahwa entitas pemegang hak tetap sama. Misalnya, jika suatu HGU dimiliki PT A, maka perubahan menjadi HGB juga harus tetap atas nama PT A.

Namun, dalam perkara ini disebutkan bahwa kepemilikan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga tidak lagi memenuhi unsur perubahan hak, melainkan masuk kategori pemberian hak baru.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapas Barus Gelar Razia dan Tes Urine Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah, Tuntaskan Aset Bermasalah
Dimediasi Kemenag, Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Resmi Dibuka
Gerebek Kos-kosan di Perlanaan, Intel Kodim 0207/Simalungun Ringkus Pengedar Sabu
Direksi Perumda Tirtanadi Tindaklanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah I Sumut Terkait LHP
Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Resmikan Pembangunan Jembatan Strategis di Langkat
komentar
beritaTerbaru