Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen

Rido Sitompul - Selasa, 07 April 2026 10:47 WIB
143 view
Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen
Foto harianSIB.com
Para saksi ahli saat dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Medan.

Johari menyebutkan, ahli juga mengakui hingga saat ini belum terdapat aturan pelaksana yang mengatur secara teknis mekanisme penyerahan 20 persen tersebut. Hal ini menjadi alasan ketentuan tersebut dinilai masih prematur untuk diterapkan.

"Belum ada ketentuan pelaksanaan, sehingga belum bisa dijalankan," ujar Johari.

Lebih lanjut dijelaskan, meskipun dalam Surat Keputusan (SK) pemberian hak dicantumkan kewajiban 20 persen, pihak perusahaan seperti PTP maupun PT NDP pada prinsipnya tidak menolak. Bahkan, disebutkan telah ada kesediaan sejak awal untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Namun, implementasinya masih terkendala sejumlah regulasi lain, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan BUMN, serta belum adanya kejelasan mekanisme ganti rugi apabila tanah tersebut diserahkan.

Dalam sidang juga terungkap bahwa kewajiban 20 persen, jika diberlakukan, harus dipenuhi dalam bentuk tanah, bukan uang.

Menurut Johari, pemberian hak diberikan atas tanah yang langsung dikuasai negara, sedangkan perubahan hak merupakan perubahan status atas tanah yang masih dimiliki oleh entitas yang sama, dengan jangka waktu yang mengikuti hak sebelumnya.

Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa tanah sebelumnya telah dilepas dan menjadi tanah yang dikuasai negara, kemudian diajukan permohonan baru oleh PT NDP dan dikabulkan melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian ATR/BPN.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapas Barus Gelar Razia dan Tes Urine Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah, Tuntaskan Aset Bermasalah
Dimediasi Kemenag, Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Resmi Dibuka
Gerebek Kos-kosan di Perlanaan, Intel Kodim 0207/Simalungun Ringkus Pengedar Sabu
Direksi Perumda Tirtanadi Tindaklanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah I Sumut Terkait LHP
Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Resmikan Pembangunan Jembatan Strategis di Langkat
komentar
beritaTerbaru