Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen

Rido Sitompul - Selasa, 07 April 2026 10:47 WIB
144 view
Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen
Foto harianSIB.com
Para saksi ahli saat dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Medan.

"Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan mekanisme permohonan hak baru, bukan perubahan hak," kata Johari.

Johari juga menyoroti saksi yang menghitung kerugian negara, mengingat dasar perhitungannya bergantung pada asumsi adanya kewajiban 20 persen. Jika kewajiban tersebut tidak ada, maka potensi kerugian negara dinilai tidak relevan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapas Barus Gelar Razia dan Tes Urine Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah, Tuntaskan Aset Bermasalah
Dimediasi Kemenag, Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Resmi Dibuka
Gerebek Kos-kosan di Perlanaan, Intel Kodim 0207/Simalungun Ringkus Pengedar Sabu
Direksi Perumda Tirtanadi Tindaklanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah I Sumut Terkait LHP
Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Resmikan Pembangunan Jembatan Strategis di Langkat
komentar
beritaTerbaru