Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen

Rido Sitompul - Selasa, 07 April 2026 10:47 WIB
146 view
Saksi Ahli Tegaskan Pemberian HGB Tidak Ada Kewajiban Penyerahan 20 Persen
Foto harianSIB.com
Para saksi ahli saat dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN II, kini PTPN I Regional I, dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (5/4/2026) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejatisu menghadirkan empat saksi ahli, yakni Ahmad Ready (ahli Administrasi Negara/HAN dan perundang-undangan), Suherwin dari Kantor Jasa Penilaian Publik, serta Hernold Wakaimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Tarmizi Taher.

Awalnya, kehadiran saksi ahli Ahmad Ready dipertanyakan Johari Damanik dan Julisman selaku penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, eks Direktur PT NDP.

Johari mempertanyakan kapasitas Ahmad Ready sebagai ahli HAN, bukan ahli agraria, padahal objek perkara berkaitan erat dengan hukum agraria.

Baca Juga:
"Apakah ahli bisa menjelaskan hal ikhwal yang berhubungan erat dengan hukum agraria, sedangkan ahli mengaku sebagai ahli HAN?" tanya Johari Damanik di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota Y. Girsang dan Bernad Panjaitan.

Menurut Ahmad Ready, meskipun bukan ahli hukum agraria, dirinya dapat menjelaskan persoalan pertanahan karena hukum agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara.

Terkait objek perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN I, Iman Subakti selaku eks Direktur PT NDP, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Deli Serdang, serta Askani selaku Kepala BPN Sumut, yang didakwa tidak menyerahkan 20 persen kepada negara saat perubahan HGU menjadi HGB, Ahmad Ready memberikan penjelasan.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 88–110 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pemberian HGB tidak memuat kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara.

"Kalau pemberian HGB yang diatur dalam Pasal 88–110 Permen Nomor 18 Tahun 2021, tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara," ujarnya.

Sebaliknya, jika merujuk Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban penyerahan 20 persen. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana atau petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN.

"Sampai saat ini belum ada juknis atau juklak dari Kementerian ATR, sehingga belum ada aturan penyerahan 20 persen tersebut untuk dilaksanakan," ujarnya.

"Jadi, kalau para terdakwa ini mau menyerahkan 20 persen tersebut, bagaimana caranya? Apakah bisa 20 persen itu ditukar dengan uang?" tanya Hakim Anggota Y. Girsang.

Ahmad Ready sempat terdiam sejenak, lalu menjelaskan bahwa penyerahan 20 persen yang diamanatkan Pasal 165 harus berbentuk tanah, bukan uang.

"Jadi, 20 persen yang diserahkan kepada negara tersebut harus berbentuk tanah karena akan dipergunakan untuk kepentingan sosial, bukan berbentuk uang," ujar Ready.

Sementara itu, keterangan ahli dari KJPP dan KAP menunjukkan adanya perbedaan penilaian harga tanah seluas 93,8 hektare yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB.

Usai sidang, Johari Damanik menilai keterangan saksi ahli Ahmad Ready menunjukkan bahwa dakwaan JPU masih prematur dalam menerapkan Pasal 165 ayat (1).

Menurutnya, ketentuan Pasal 165 ayat (1) hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru.

Perubahan hak mensyaratkan bahwa entitas pemegang hak tetap sama. Misalnya, jika suatu HGU dimiliki PT A, maka perubahan menjadi HGB juga harus tetap atas nama PT A.

Namun, dalam perkara ini disebutkan bahwa kepemilikan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga tidak lagi memenuhi unsur perubahan hak, melainkan masuk kategori pemberian hak baru.

Johari menyebutkan, ahli juga mengakui hingga saat ini belum terdapat aturan pelaksana yang mengatur secara teknis mekanisme penyerahan 20 persen tersebut. Hal ini menjadi alasan ketentuan tersebut dinilai masih prematur untuk diterapkan.

"Belum ada ketentuan pelaksanaan, sehingga belum bisa dijalankan," ujar Johari.

Lebih lanjut dijelaskan, meskipun dalam Surat Keputusan (SK) pemberian hak dicantumkan kewajiban 20 persen, pihak perusahaan seperti PTP maupun PT NDP pada prinsipnya tidak menolak. Bahkan, disebutkan telah ada kesediaan sejak awal untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Namun, implementasinya masih terkendala sejumlah regulasi lain, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan BUMN, serta belum adanya kejelasan mekanisme ganti rugi apabila tanah tersebut diserahkan.

Dalam sidang juga terungkap bahwa kewajiban 20 persen, jika diberlakukan, harus dipenuhi dalam bentuk tanah, bukan uang.

Menurut Johari, pemberian hak diberikan atas tanah yang langsung dikuasai negara, sedangkan perubahan hak merupakan perubahan status atas tanah yang masih dimiliki oleh entitas yang sama, dengan jangka waktu yang mengikuti hak sebelumnya.

Dalam kasus ini, dijelaskan bahwa tanah sebelumnya telah dilepas dan menjadi tanah yang dikuasai negara, kemudian diajukan permohonan baru oleh PT NDP dan dikabulkan melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian ATR/BPN.

"Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan mekanisme permohonan hak baru, bukan perubahan hak," kata Johari.

Johari juga menyoroti saksi yang menghitung kerugian negara, mengingat dasar perhitungannya bergantung pada asumsi adanya kewajiban 20 persen. Jika kewajiban tersebut tidak ada, maka potensi kerugian negara dinilai tidak relevan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapas Barus Gelar Razia dan Tes Urine Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah, Tuntaskan Aset Bermasalah
Dimediasi Kemenag, Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Tangerang Resmi Dibuka
Gerebek Kos-kosan di Perlanaan, Intel Kodim 0207/Simalungun Ringkus Pengedar Sabu
Direksi Perumda Tirtanadi Tindaklanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah I Sumut Terkait LHP
Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Resmikan Pembangunan Jembatan Strategis di Langkat
komentar
beritaTerbaru