Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 April 2026

Sempat Cekcok, Supir Travel Eldivo dan Petugas PJR Polda Sumut Berdamai

Tumpal Manik - Kamis, 09 April 2026 17:03 WIB
168 view
Sempat Cekcok, Supir Travel Eldivo dan Petugas PJR Polda Sumut Berdamai
Foto:Ist
BERDAMAI: Supir Eldivo dan personel PJR Polda Sumut berdamai pascacekcok.

Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 menyatakan bahwa kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

Baca Juga:

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional vana menjadi tamu negara;

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PGI dan PP Muhammadiyah Sepakat Cegah Provokasi yang Dapat Menimbulkan Kesalahpahaman
Polsek Medan Barat Tangkap 2 Pemalak Supir Bus Pariwisata
IPHI: Kisruh Pernyataan H Hasan Busri Kesalahpahamanan Semata
Mantan Supir Bus Garuda Tewas di Loket Bus Mawar Silangit
Jelang Mudik Lebaran, BNNK Karo Tes Urine 27 Supir Bus AKDP di Terminal Kabanjahe
Kawanan Penjahat Rampok Supir Bus Sekolah dan Pegawai Dishub
komentar
beritaTerbaru