Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Penjaga Toko Didakwa Tampung Emas Curian Hakim PN Medan

Rido Sitompul - Senin, 13 April 2026 20:11 WIB
149 view
Penjaga Toko Didakwa Tampung Emas Curian Hakim PN Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Medy saat menjalani sidang di PN Medan, Senin (13/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Seorang penjaga toko emas di Delitua, Deli Serdang, Medy Mehamat Amosta Barus (31), duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menampung emas hasil pencurian milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (13/4/2026), beragendakan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam persidangan menyebut, perkara ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah) di rumah korban di kawasan Medan Sunggal.

Baca Juga:
Setelah menguasai perhiasan emas, pelaku kemudian menjualnya kepada terdakwa yang bekerja sebagai penjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua.

"Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025, di mana terdakwa membeli emas seberat sekitar 14 gram senilai Rp20 juta tanpa dokumen resmi," ujar JPU.

Selanjutnya, pada 8 November 2025, terdakwa kembali membeli emas dari pelaku seberat sekitar 30 gram dengan harga Rp40 juta secara tunai.

Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025, ketika terdakwa membeli dua gelang emas berkadar tinggi seberat 149,5 gram dengan nilai Rp299 juta, yang dibayarkan secara tunai dan transfer.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa diduga melebur seluruh perhiasan tersebut menjadi emas murni berkadar 99 persen. Dari rangkaian transaksi itu, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan hingga bergulir ke persidangan.

"Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan," tegas JPU.

Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
Pembuat Laporan Palsu Ditangkap Polsek Delitua
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
komentar
beritaTerbaru