Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Saksi Ahli Perkara Lahan PTPN: Perubahan HGU ke HGB Tidak Penuhi Unsur Korupsi

Rido Sitompul - Selasa, 21 April 2026 13:21 WIB
313 view
Saksi Ahli Perkara Lahan PTPN: Perubahan HGU ke HGB Tidak Penuhi Unsur Korupsi
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Para ahli dihadirkan dipersidangan lanjutan yang digelar di PN Medan.

Menurut Chairul, dalam perkara ini terdapat upaya dari para pihak untuk memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, pelaksanaannya terkendala belum adanya aturan teknis.

"Secara logis, belum akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata," ujar Chairul.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Menurut Chairul, dalam kasus ini, tidak ada kesalahan kewenangan karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan.

"Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan," tutur Chairul.

Menurut Chairul, dalam perkara korupsi juga harus dibuktikan adanya niat jahat dari para terdakwa. Chairul berpendapat, tidak ada niat jahat dalam kasus ini untuk merugikan negara. Karena itu, kata dia, tiada pidana tanpa niat jahat sebagai dasar meminta pertanggungjawaban.

Sementara itu, ahli hukum administrasi negara, Dian Puji, menjelaskan, mekanisme inbreng yang digunakan dalam pengalihan lahan merupakan hal yang sah secara hukum.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Kriminalisasi Terhadap Saksi Ahli dalam Pengadilan Merusak Tatanan Hukum
komentar
beritaTerbaru