Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding

Tumpal Manik - Rabu, 06 Mei 2026 18:17 WIB
1.446 view
Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Bid Propam Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Bid Propam memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol DK pada sidang kode etik Rabu (6/5/2026).

"Sidang kode etik terhadap Kompol DK di Bid Propam Polda Sumut diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada harianSIB.com.

Namun, lanjut Kombes Pol Ferry, yang bersangkutan tidak menerima putusan tersebut dan melakukan upaya banding.

"Tapi yang bersangkutan melakukan banding," ucapnya.

Baca Juga:

Ditanya soal apakah Kompol DK sejak mendengar putusan tersebut dan melakukan banding tetap bertugas seperti biasa, Kombes Pol Ferry menjawab harusnya tidak.

"Dengan putusan itu harusnya ia tidak bertugas lagi, namun begitu coba saya tanyakan nanti ke Kabid Propam," tandasnya.

Saat harianSIB.com melalukan konfirmasi kepada Kompol DK lewat pesan WhatsApp menanyakan terkait hasil putusan sidang etik dan upaya bandingnya tidak memberikan jawaban dan hanya dibaca.

Sebelumnya diketahui Kompol DK kembali diperiksa karena videonya viral di media sosial sedang duduk dengan wanita dan diduga menggunakan pod getar, yakni vape mengadung narkotika.

Akibat video viral tersebut, sejak 29 April 2026, Kompol DK dipatsus dalam rangka pemeriksaan di Bid Propam untuk mengetahui kebenarannya dan jika terbukti maka Kompol DK akan disidang etik lagi.

Berdasarkan informasi, Kompol DK juga masih 6 bulan menjalani demosi dari 3 tahun yang dijatuhkan akibat sanksi sidang etik pada 29 Oktober 2025 akibat menganiaya Rahmadi di Tanjungbalai. (*)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru