Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

PH Bambang Ghiri Arianto Minta Kliennya Dibebaskan, Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

Rido Sitompul - Selasa, 30 Juni 2026 18:14 WIB
1.430 view
PH Bambang Ghiri Arianto Minta Kliennya Dibebaskan, Sebut Tanda Tangan Dipalsukan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Paulus Peringatan Gulo, penasihat hukum terdakwa saat diwawancara wartawan di PN Medan, Selasa (30/6/2026).

Saat ditanya wartawan apakah dirinya merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut, Bambang menjawab singkat, "Iya."

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan 7 Juli 2026 untuk dikonfrontasi.

Saksi-saksi tersebut yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, Kelvin dari pihak PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah yang merupakan istri terdakwa Budi Pranoto, Dr. Benny selaku ahli dari Politeknik Negeri Medan, Mufti Nadif selaku pekerja PT Bismacindo Perkasa, serta Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar ST.

Dalam perkara ini, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, dalam dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru