Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Danres Saragih - Kamis, 02 Juli 2026 19:10 WIB
167 view
Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan
Foto Dok Dinas Kominfo Sumut
PENERTIBAN: Pemprov Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban, Kamis (2/7/2026).

Madina(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Atas arahan tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta merespons informasi yang beredar di media sosial terkait aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban, Kamis (2/7/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, operasi tersebut melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal," katanya.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW. Terhadap setiap aktivitas PETI yang masih beroperasi, tim langsung menghentikan kegiatan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Disampaikan juga, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

"Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan," jelasnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo 1 Tambah 4 RTG untuk Bongkar Muat Peti Kemas
Menteri Siti di Depan Menteri LHK Sedunia: Polusi Laut Harus Tuntas
`Pengabdi Setan´ Raih Best Horror di Toronto, Sutradaranya Garap `Gundala Putra Petir´ di Indonesia
DPD RI Apresiasi Tindakan Cepat Menteri LHK
Kasus Meikarta, KPK Periksa Petinggi Lippo
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
komentar
beritaTerbaru