Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

PH Enda Ketaren Optimis Eksepsi Dikabulkan, Tegaskan Pekerjaan Masih dalam Jangka Waktu Tanggung Jawab Kontraktor

Rido Sitompul - Senin, 13 Juli 2026 18:18 WIB
98 view
PH Enda Ketaren Optimis Eksepsi Dikabulkan, Tegaskan Pekerjaan Masih dalam Jangka Waktu Tanggung Jawab Kontraktor
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Enda Simakasura Ketaren saat mengikuti persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota perlawanan (eksepsi) terdakwa.

Sementara itu, Enda Simakasura Ketaren kembali membantah seluruh tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Usai persidangan, ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana korupsi dan berharap memperoleh dukungan dalam menghadapi proses hukum.

"Saya tetap berdiri tegak karena saya bukan koruptor. Pendapat jaksa hari ini tidak akan mengubah kenyataan itu. Kami membutuhkan bantuan dari semua pihak agar kasus ini dapat dilihat secara objektif," ucap Enda.

Dalam perkara ini, Enda didakwa bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

Jaksa mendakwa Enda melakukan sejumlah penyimpangan saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang didanai pinjaman Bank Dunia.

Dugaan penyimpangan itu meliputi persetujuan pembayaran uang muka, pembayaran Monthly Certificate (MC), perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis, hingga penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meski proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.

Sidang akan dilanjutkan pada hari rabu, 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela atas perlawanan terdakwa. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Samosir Gelar Sosialisasi TP4D di Pangururan
Kapolres Samosir Tabur Bunga di Makam Pahlawan Sidamdam Pangururan
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Kapolres Samosir Silaturahmi Hari Santri di Masjid Al-Hasanah Pangururan
Pemuda Pancasila Samosir Bantu Anak-anak PA Sitinoraiti di Pangururan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru