Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Kejati Sumut Belum Ada Menangani Lid atau Dik Terkait Instruksi Kejagung Hentikan Pemeriksaan MBG

Martohap Simarsoit - Rabu, 15 Juli 2026 20:31 WIB
91 view
Kejati Sumut Belum Ada Menangani Lid atau Dik Terkait Instruksi Kejagung Hentikan Pemeriksaan MBG
Kantor Kejati Sumut

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mengetahui instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar menghentikan pemeriksaan yang biasa disebut pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun terlepas dari instruksi Kejagung tersebut, ternyata Kejati Sumut dan jajaran Kejari dan Cabjari di Wil Sumut, hingga saat ini belum ada menangani kasus dugaan penyimpangan terkait program MBG.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Rabu (15/7/2026), menanggapi pemberitaan perihal munculnya surat dari Kejagung meminta seluruh jajaran Kejati menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG.

"Benar, pihak Kejati Sumut sudah mengetahui adanya surat dari Kejagung tersebut," ujar Kasi Penkum.

Baca Juga:
Menjawab wartawan, Kasi Penkum juga menginformasikan, bahwa hingga saat ini Kejati Sumut serta jajaran Kejari dan Cabjari di Wil Sumut, belum ada menangani kasus dugaan penyimpangan terkait program MBG, baik proses penyelidikan (Lid) maupun penyidikan (Dik).

"Sudah tau surat penghentian itu terkait kasus MBG. Tapi memang belum ada ditangani Kejatisu dan jajaran Lid dan Dik," ucap Kasi Penkum yang dihubungi via Wa .

Hal ini ditanyakan wartawan, karena sebelumnya ada beberapa elemen massa melakukan aksi demo ke Kejati Sumut yang minta pengusutan kasus dugaan korupsi terkait SPPG dan MBG di Sumut, pasca pengungkapan menyusul penetapan dan penahanan tersangka para petinggi BGN oleh Pidsus Kejagung.

Sebelumnya dia beritakan, Kejagung meminta seluruh jajaran Kejati menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh BGN. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Payung Hukum Belum Ada, Anggaran Sudah Dipakai
Tim Intelijen Kejagung Ringkus DPO Kasus Human Trafficking
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Kajatisu Bambang Sugeng Rukmono Promosi Jadi Sesjamdatun Kejagung
RSU Adhyaksa dan Pusdik Badiklat Kejagung akan Dibangun di Lahan Eks HGU PTPN2
10 Tahun Kecamatan Pematang Jaya Langkat, Belum Ada SMA Negeri
komentar
beritaTerbaru