Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Satreskrim Polres Binjai Gerebek Arena Judi Dadu Goncang, Seorang Pria Diamankan

Muhammad Irsan - Kamis, 16 Juli 2026 16:26 WIB
122 view
Satreskrim Polres Binjai Gerebek Arena Judi Dadu Goncang, Seorang Pria Diamankan
Dok : Humas Polres Binjai
Diamankan: Terduga bandar judi dadu goncang A (51) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (16/7/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Respons cepat jajaran Satreskrim Polres Binjai menindaklanjuti laporan masyarakat membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai bandar perjudian jenis dadu goncang berhasil diamankan saat beroperasi di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi dadu goncang berikut sejumlah barang bukti," ujar AKP Hotdiatur Purba, Kamis (16/7/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sembilan buah mata dadu, dua mangkuk pengocok dadu, satu piring penutup mangkuk pengocok, satu lembar lapak perjudian, serta uang tunai sebesar Rp362.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga:
Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru