Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus dan Musnahkan BB Narkoba Periode Januari-Juni 2026

Tumpal Manik - Senin, 20 Juli 2026 15:09 WIB
644 view
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus dan Musnahkan BB Narkoba Periode Januari-Juni 2026
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
TUNJUKKAN BB: Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan dan para pejabat lainnya menunjukkan barang bukti (BB) pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba semester 1 tahun 2026di Gedung Ditresnarkoba Mapoda Sumut, Senin (20/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut mengungkap tindak pidana peredaran narkoba semester 1 periode Januari-Juni 2026 dan pemusnahan di Gedung Ditresnarkoba Mapoda Sumut, Senin (20/7/2026).

"Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Semester I (Januari - Juni) Tahun 2026 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut serta jajaran dan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba yang merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari tanggal 11 Februari 2026 s.d. 19 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menyampaikan jumlah kasus dan barang bukti yang berhasil diungkap selama periode 1 tahun 2026.

"Pengungkapan kasus pidana narkoba semester 1 tahun ada 3.865 Kasus dengan tersangka : 4.628 orang berikut barang bukti narkotika 5.308.419,60 Gram (5.308,41 Kg) dan 93.990 ml," ucapnya.

Baca Juga:
Ia juga menyampaikan hasil operasi kepolisian kewilayahan"Antik Toba 2026 yang dilaksanakan selama 21 hari, periode Rabu (13/5/026) pukul 20.00 WIB hingga Selasa (2 /6/2026) pukul 24.00 WIB.

"Pengungkapan tindak pidana narkoba ada 869 kasus, 1.077 tersangka dengan barang bukti narkoba : 3.208.644,20 gram (3.208,64 kg) dan 8.420 ml dengan rincian sabu 66.563,66 gram, ganja 28.622,64 gram, pohon ganja : 3.074 batang (3.074.000 gram), pil ekstasi 10.960,25 butir (39.456,90 gram), vape mengandung narkotika 2 buah (20 ml), vape mengandung etomidate 840 buah (8.400 ml), psikotropika 1 gram dan pil Happy Five 5 butir (1 gram)," urainya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Diduga Lapak Peredaran Narkoba, Polisi Razia Warung di Perumnas Helvetia
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Dandim 0204/DS akan Bekerja Keras Berantas Peredaran Narkoba
komentar
beritaTerbaru