Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 Juli 2026

Kajati Sumut Hentikan Perkara Pencurian Rp1,44 Juta di Batubara Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Senin, 20 Juli 2026 20:44 WIB
520 view
Kajati Sumut Hentikan Perkara Pencurian Rp1,44 Juta di Batubara Lewat Restorative Justice
Foto: Dok/Kejati Sumut
Ekspose penyelesaian perkara pencurian uang lewat keadilan restoratif, Senin (20/7/2026).

Rizaldi mengatakan, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permintaan maaf itu diterima dengan tulus oleh Anita Manurung, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai.

Selain itu, Kepala Desa setempat sebagai tokoh masyarakat juga mengajukan permohonan secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut diselesaikan secara humanis melalui mekanisme restorative justice.

Dengan terpenuhinya syarat perdamaian antara pelaku dan korban serta adanya dukungan dari masyarakat, Kejati Sumut memutuskan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PWI Batubara Gelar Pelatihan Jurnalistik
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Dinilai Lamban Tangani Perkara RJ Lino, Maki Praperadilkan KPK
komentar
beritaTerbaru