Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 Juli 2026

Kajati Sumut Hentikan Perkara Pencurian Rp1,44 Juta di Batubara Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Senin, 20 Juli 2026 20:44 WIB
522 view
Kajati Sumut Hentikan Perkara Pencurian Rp1,44 Juta di Batubara Lewat Restorative Justice
Foto: Dok/Kejati Sumut
Ekspose penyelesaian perkara pencurian uang lewat keadilan restoratif, Senin (20/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin menyetujui penyelesaian perkara pencurian di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Tersangka dalam perkara tersebut adalah Pasti Sidabutar, sedangkan korbannya Anita Manurung.

Keputusan itu diambil setelah Kajati Sumut menerima paparan hasil ekspose dari Kepala Kejari Batubara Syahrir Jasman bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan jajaran pada Senin (20/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 4 Mei 2026, di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Saat itu, tersangka Pasti Sidabutar memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang milik Anita Manurung sebesar Rp1.440.000 dari rumah korban tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dan dijerat Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam ekspose yang dipimpin Kajati Sumut Muhibuddin, didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, serta Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri beserta jajaran, disimpulkan perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

Rizaldi mengatakan, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permintaan maaf itu diterima dengan tulus oleh Anita Manurung, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai.

Selain itu, Kepala Desa setempat sebagai tokoh masyarakat juga mengajukan permohonan secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut diselesaikan secara humanis melalui mekanisme restorative justice.

Dengan terpenuhinya syarat perdamaian antara pelaku dan korban serta adanya dukungan dari masyarakat, Kejati Sumut memutuskan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PWI Batubara Gelar Pelatihan Jurnalistik
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Diduga Pencemaran Nama Baik Kapoldasu, Pria Asal Batubara Ditangkap
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Dinilai Lamban Tangani Perkara RJ Lino, Maki Praperadilkan KPK
komentar
beritaTerbaru