Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Juli 2026

Sikap Gubernur Sumut dan OPD Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD SU Tuai Kritik

Firdaus Peranginangin - Rabu, 22 Juli 2026 20:11 WIB
117 view
Sikap Gubernur Sumut dan OPD Tinggalkan Sidang Paripurna DPRD SU Tuai Kritik
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Sutrisno Pangaribuan

Medan(harianSIB.com)

Sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut meninggalkan sidang paripurna DPRD Sumut sebelum agenda selesai terus menuai kritikan. Sikap itu dinilai mencerminkan memburuknya hubungan antara eksekutif dan legislatif, bahkan diduga menjadi sinyal mulai munculnya keretakan di internal koalisi politik pendukung pemerintah provinsi.

Hal itu ditegaskan Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa) Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), melalui telepon, di Medan, menanggapi sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution dan para OPD di jajaran Pemprov Sumut meninggalkan sidang paripurna dewan dalam mengambil keputusan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.

"Tindakan Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat paripurna tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sidang merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD Sumut sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus representasi masyarakat Sumut," tandas Sutrisno.

Mantan anggota DPRD Sumut ini juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan sejumlah kejadian sebelumnya yang dinilai menunjukkan sikap emosional gubernur terhadap kritik maupun dinamika politik, baik sewaktu menjabat jadi Wali Kota Medan maupun gubernur saat ini.

Baca Juga:
Dalam rapat paripurna tersebut, tambah Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) ini,

interupsi sejumlah anggota DPRD Sumut mengenai persoalan kuorum disebut memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dalam Peraturan DPRD Sumut Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib, Pasal 117 ayat (1) huruf b, yang mengatur bahwa rapat paripurna untuk menetapkan Perda maupun APBD harus dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD," katanya sembari menambahkan, dalam ayat (2) menegaskan, kuorum dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir.

Berkaitan dengan itu, kata Sutrisno, semestinya gubernur menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada DPRD menyelesaikan mekanisme internalnya, bukan memilih meninggalkan ruang sidang bersama jajaran OPD.

Sutrisno bahkan menilai langkah tersebut patut disertai permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota dewan serta masyarakat Sumut, karena dianggap mencederai hubungan antarlembaga pemerintahan.

Lebih jauh, Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) ini menambahkan, peristiwa itu dipandang bukan sekadar insiden prosedural, melainkan dapat dimaknai sebagai sinyal adanya persoalan komunikasi politik antara Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut.

"Tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna mencerminkan dinamika politik yang perlu menjadi perhatian serius, sekaligus menjadi ujian bagi kepemimpinan DPRD Sumut dalam menjaga soliditas internal lembaga, serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah demi memastikan agenda pemerintahan tetap berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," katanya.(*).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Ajak Umat Islam Teladani Rasulullah
Erry Nuradi dan Bobby Nasution Ramaikan Gerakan #2019 Kita Tetap Bersaudara dan Selamanya
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
Anggota Komisi V DPR Minta Gubernur Sumut Terpilih Menambah RSU Operasi Jantung
Gubernur Sumut Terpilih Harus Berani Rubah Mental Para Pejabat di Pemko/Pemkab
Pengamat Minta Pemprov Sumut Konsentrasi Layani Publik
komentar
beritaTerbaru