Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Merasa Dirugikan Putusan Harta Bersama, Penggugat Tempuh Banding

Rido Sitompul - Senin, 27 Juli 2026 16:23 WIB
253 view
Merasa Dirugikan Putusan Harta Bersama, Penggugat Tempuh Banding
Foto Dok/Ist
Gedung Pengadilan Agama Medan.

Selain mempersoalkan status objek sengketa, Hadi menyebut pihaknya juga memiliki sejumlah keberatan lain terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut yang akan diuraikan secara rinci dalam memori banding maupun laporan ke KY dan Bawas MA.

Sementara itu, Linda mengaku merasa dirugikan dengan putusan tersebut. Ia menilai putusan majelis hakim tidak didukung alat bukti yang memadai sebagaimana yang terungkap selama proses persidangan.

"Menurut penilaian saya, hakim telah menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan atau tanpa didukung alat bukti yang memadai sebagaimana terungkap dalam persidangan," ujar Linda.

Linda menyatakan selama persidangan dirinya telah menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti surat, keterangan saksi hingga data dari Samsat mengenai kendaraan dan alamat rumah di Marelan.

Namun, menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan. Ia juga mendalilkan tergugat telah melakukan kawin halang dan tidak memberikan nafkah kepada dirinya maupun anak selama rumah tangga berlangsung.

Menurut Linda, fakta tersebut telah didukung alat bukti dan keterangan saksi, tetapi tidak dianalisis secara memadai oleh majelis hakim.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Minta Komisi Kejaksaan Melakukan Pengawasan
Polri Watch Siap Menjadi Kuasa Hukum Korban
Tim Kuasa Hukum dari LKBH FH-USU Minta Gakkumdu Tegakkan Hukum
Kuasa Hukum Paslon Toman Minta Polres Taput Tindak Pelaku yang Menyuruh Leonard Napitupulu
Kombatan dan Kuasa Hukum Djoss Mengadu ke Poldasu
Mengundurkan Diri Tapi Diloloskan Jadi Cabup, Kuasa Hukum Hary Nugroho Gugat KPU Batubara
komentar
beritaTerbaru