Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Akan Segera Dieksekusi, Reny Pardede: Aset UDA Berdiri di Atas Tanah Ahli Waris TD Pardede

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 25 Agustus 2026 12:29 WIB
2.349 view
Akan Segera Dieksekusi, Reny Pardede: Aset UDA Berdiri di Atas Tanah Ahli Waris TD Pardede
Foto: Dok/Reny
Reny Pardede mewakili pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) saat memberikan keterangan kepada wartawan menyikapi polemik di Universitas Darma Agung (UDA) di Medan, Senin (24/8/2026).

Medan (harianSIB.com)

Reny Puspita Pardede, salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) sekaligus ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, buka suara terkait polemik Universitas Darma Agung (UDA) yang bergulir sejak 2025.

Reny menyebut, YPDA berdasarkan Akta Nomor 08 yang diterbitkan 8 Mei 2017 oleh Notaris Elawijaya Alsa SH, memiliki sembilan pendiri yang merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

Menurutnya, dalam akta tersebut ditetapkan organ yayasan, yakni Pembina yang diketuai Rudolf Matzuoka Pardede dengan anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede yang mewakili ahli waris Hisar Pardede.

Pengurus YPDA terdiri atas Ketua Yayasan Sariati Pardede dan Bendahara Anny Pardede. Sementara Ketua Pengawas adalah Emmy Pardede dengan anggota Merry Pardede serta Surya Indriani Pardede.

Baca Juga:
Reny menegaskan, Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa SH merupakan kesepakatan sembilan pendiri. Dalam kesepakatan itu, apabila seorang penghadap meninggal dunia saat menjalankan jabatan, salah seorang anak atau ahli warisnya berhak menggantikan kedudukan tersebut.

"Artinya ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu Pak Katua, DR TD Pardede," kata Reny kepada wartawan usai hadir sebagai saksi dalam sidang perkara perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn dengan para penggugat ahli waris Rudolf Pardede dan ahli waris Johny Pardede di PN Medan, Senin (24/8/2026).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
Rehabilitas Drainase Jalan Udara Berastagi Diduga Asal Jadi
komentar
beritaTerbaru