Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Kejati Putuskan Perkara Pidana Penadahan AC Merek Changhong Asal Simalungun Lewat MKR

Martohap Simarsoit - Senin, 31 Agustus 2026 18:26 WIB
669 view
Kejati Putuskan Perkara Pidana Penadahan AC Merek Changhong Asal Simalungun Lewat MKR
Foto :Penkum Kejatisu
Suasana gelar perkara asal Kejari Simalungun secara virtual kepada Kajati Sumut, Senin (31/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana penadahan asal Kejari Simalungun, terkait penjualan sayu unit AC.

Keputusan itu ditetapkan Kajati setelah Kajari Simalungun, Kasi Pidum dan tim jaksa penuntut umum menggelar permohonan penyelesaian perkara pidana tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring (virtual).

Baca Juga:

Suasana gelar perkara asal Kejari Simalungun secara virtual kepada Kajati Sumut, Senin (31/8/2026).(Foto :Penkum Kejatisu)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penguatan Sinergitas dan Kordinasi, Kejati Sumut Terima Audensi BPJS Ketenagakerjaan
PLN-Kejati Aceh Perkuat Sinergi Percepatan Recovery dan Pembangunan Infrastruktur Listrik
Terkait Perkara Oknum Anggota DPRDSU, Kejati Sumut Baru Terima SPDP dari Penyidik Polda Sumut
Kejati Babel Raih Peringkat ke-2 Terbaik Kinerja Pemulihan Aset Terbaik Kejati Se Indonesia
Kejati Sumut Raih Peringkat Ketiga Nasional Pemulihan Aset
Tim PPS Bidang Intelijen Kejati Sumut Rakor bersama BBWS Sumatera II Medan Terkait Pengendalian Banjir
komentar
beritaTerbaru