Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Ahli Waris M Nasir Matondang Desak Pemkab Deliserdang Telusuri Tanah Sengketa

Yogi Suwanda - Sabtu, 05 September 2026 21:28 WIB
136 view
Ahli Waris M Nasir Matondang Desak Pemkab Deliserdang Telusuri Tanah Sengketa
Foto:Dok/Ist
Para ahli waris almarhum M Nasir Matondang mendesak Pemerintah Kabupaten Deliserdang membantu menelusuri status dan riwayat tanah seluas sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga.

Medan(harianSIB.com)

Ahli waris almarhum M Nasir Matondang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang membantu menelusuri status dan riwayat tanah seluas sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga yang kini menjadi objek sengketa.

Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, mengatakan pihak keluarga akan mengajukan surat permohonan audiensi kepada Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan untuk memaparkan dokumen serta kronologi penguasaan lahan tersebut.

"Kami meminta agar persoalan ini ditelusuri secara terbuka dan objektif. Kami memiliki sejumlah dokumen lama yang berkaitan dengan riwayat penggarapan tanah tersebut sejak pelaksanaan program Landreform," kata Hozali di Medan, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Hozali, salah satu dokumen yang dimiliki ahli waris adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M Nasir Matondang yang diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.

Baca Juga:
Selain dokumen atas nama M Nasir Matondang, Hozali menyebut pihak keluarga juga memiliki dokumen Landreform lain yang diterbitkan pada periode yang sama.

Secara keseluruhan, pihak keluarga mengklaim riwayat penguasaan dan penggarapan sejumlah bidang tanah di kawasan tersebut mencapai sekitar 50.000 meter persegi.

Namun, kata Hozali, pihak ahli waris kemudian menemukan sejumlah surat atau dokumen pertanahan yang disebut diterbitkan atas objek lahan yang sama, di antaranya pada 2001 atas nama Arfan Batubara dan pada 2018 atas nama Yusraini.

Pihak keluarga juga mempertanyakan dokumen lain yang disebut diterbitkan kemudian atas nama Yusraini dan berkaitan dengan objek tanah tersebut.

"Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menuduh siapa pun. Namun, kami meminta pemerintah dan instansi berwenang menelusuri dasar serta proses administrasi seluruh dokumen yang pernah diterbitkan atas lahan tersebut," tegas Hozali.

Melalui audiensi yang akan dimohonkan kepada Bupati Deliserdang, ahli waris berharap pemerintah dapat memfasilitasi penelusuran riwayat tanah, mulai dari dokumen Landreform tahun 1965, penguasaan fisik dan riwayat penggarapan lahan hingga status pertanahan berdasarkan data yang dimiliki instansi berwenang.

Hozali juga berharap Pemkab Deliserdang dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Deliserdang, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah tersebut.

"Tujuan kami adalah mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Semua dokumen harus diperiksa secara objektif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi seluruh pihak," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru