Medan (harianSIB.com)
Salah seorang cucu TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, meminta proses eksekusi tanah berikut bangunan yang saat ini digunakan Universitas Darma Agung (UDA) segera dilakukan.
Herna, putri Johny Pardede tersebut, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan karena telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia merujuk Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn tanggal 9 Maret 2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970K/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
"Bahwa tanah berikut bangunan yang digunakan UDA adalah milik ahli waris almarhum Tumpal Dorianus Pardede dengan isterinya almarhum Hermina br Napitupulu," ujar Herna kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:
Herna mengatakan pihaknya masih menunggu tahapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan atas putusan tersebut.
"Kami berharap proses eksekusi bisa selesai secepatnya. Karena warisan ini harus diselesaikan. Apabila tidak akan kami wariskan kepada anak cucu kami," katanya.