Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Oktober 2026

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Rickson Pardosi - Selasa, 06 Oktober 2026 13:35 WIB
274 view
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
Foto:Humas Imigrasi
Pelayanan: Seorang petugas Kantor Imigrasi I Medan sedang melayani masyarakat.

Medan(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.

Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026

tanggal 30 Juni 2026.

Baca Juga:
Demikian disampaikan Kepala Humas Imigrasi Sumut Fiqih dan Rizki Maulana melalui siaran persnya di Medan, Selasa (6/10/2026).

Disebutkan, penataan kantor imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penetapan Nama Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Bukan Kepentingan Satu Wilayah
Nama Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII Silangit Sudah Tepat
Soal 72 Ribu Pendaftar Paspor Fiktif, Dirjen Imigrasi: Ini Sindikat
Menpar Tinjau Kesiapan Bandara Internasional Silangit
Presiden Jokowi akan Resmikan Terminal Bandara Internasional Silangit Jumat
Silangit Jadi Bandara Internasional, Warung di Danau Toba Untung
komentar
beritaTerbaru