Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Oktober 2026

Ihwan Ritonga Minta Siber Polda Sumut Usut Dugaan Tawaran Rp80 Juta untuk Bungkam Konten Karhutla

Firdaus Peranginangin - Minggu, 18 Oktober 2026 14:57 WIB
146 view
Ihwan Ritonga Minta Siber Polda Sumut Usut Dugaan Tawaran Rp80 Juta untuk Bungkam Konten Karhutla
Foto harianSIB.com/Firdaus
H Ihwan Ritonga SE MM

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPRD Sumut H Ihwan Ritonga SE MM mendesak Direktorat Reserse Siber Polda Sumut segera mengusut pengakuan konten kreator RH alias BA yang mengaku ditawari uang Rp80 juta untuk membungkam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kabut asap.

"Kita meminta Tim Siber Polda Sumut mengungkap kebenaran dugaan tersebut dan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum. Jka benar ada pihak yang berupaya membungkam suara publik terkait Karhutla, pelakunya harus ditindak tegas," tandas Ihwan Ritonga kepada wartawan, Minggu (18/10/2026) melalui telepon di Medan.

Begitu juga sebaliknya, ujar politisi Partai Gerindra ini, jika pengakuan tersebut ternyata tidak benar dan mengandung unsur pelanggaran hukum, konten kreator bersangkutan juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau memang benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, tangkap oknumnya. Namun, jika tidak benar, aparat juga harus memproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran," tegas Ihwan Ritonga.

Baca Juga:
Anggota dewan dari Dapil Kota Medan itu mengatakan, persoalan Karhutla dan kabut asap menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, dugaan upaya membatasi penyampaian informasi mengenai dampak bencana tersebut harus diusut secara profesional berdasarkan bukti dan fakta.

Sebelumnya, RH alias BA mengungkapkan dugaan tawaran kerja sama pembuatan video Reels senilai Rp80 juta melalui video klarifikasi yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026. Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dipublikasikannya, seseorang berinisial R diduga menawarkan pembuatan konten berdurasi 60 detik.

Namun, tawaran tersebut diklaim disertai permintaan agar tidak membuat konten mengenai kabut asap akibat Karhutla selama periode kampanye. Kerja sama itu disebut memiliki tenggat penayangan paling lambat 20 Oktober 2026.

Atas dasar itu, Ihwan meminta penyidik menelusuri identitas pihak berinisial R, memeriksa nomor telepon yang digunakan, serta menguji keaslian tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut, karena pemeriksaan bukti digital diperlukan untuk memastikan apakah tawaran itu benar terjadi dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Ihwan menilai, pengusutan secara transparan penting untuk mencegah keresahan dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Penanganan perkara, tidak boleh hanya bertumpu pada pengakuan atau spekulasi yang berkembang di media sosial.

Ihwan juga mengingatkan para konten kreator dan influencer agar bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik dan berharap semua pihak yang disebut dalam dugaan tersebut memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi, sementara aparat bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau tidak benar, hanya dibuat-buat untuk kepentingan konten karena kebencian terhadap pemerintah, kita meminta Polda Sumut menangkap konten kreator tersebut," tukasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Uang Sampai Rokok: Kebiasaan Memberikan Angpao di China Dikategorikan Suap?
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
Bila Terbukti Lalai, Rekanan Proyek Jembatan Titi II Harus Kembalikan Uang Muka
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Katy Perry dan Rod Stewart Tuding Presiden Tak Berperasaan Soal Kebakaran Hutan California
komentar
beritaTerbaru