Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Terungkap! Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penembakan Maut Tewaskan Donny Pacek

Tumpal Manik - Kamis, 22 Oktober 2026 18:23 WIB
398 view
Terungkap! Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penembakan Maut Tewaskan Donny Pacek
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
JELASKAN : Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak menjelaskan, penembakan terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut mengungkap kasus penembakan maut yang menewaskan seorang pria bernama Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni DAC (22) dan AAL (20).

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak menjelaskan, penembakan terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Tanjung Morawa.

Kasus bermula dari penyerangan rumah seorang pria bernama Ferri. Ferri kemudian menghubungi korban Donny untuk meminta bantuan.

Donny lalu datang bersama rombongannya menggunakan mobil Toyota Yaris, diikuti beberapa sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mungkur, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor diduga memepet mobil korban.

"Dari hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil," jelas Kombes Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Tembakan itu mengenai Donny hingga meninggal dunia di lokasi. Seorang penumpang mobil, Indra Wijaya, juga mengalami luka tembak di paha kiri.

Usai menembak, kedua pelaku berusaha kabur dengan sepeda motor. Namun motor mereka bertabrakan dengan mobil korban hingga terjatuh dan mengalami luka-luka.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hingga kini, Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api, serta peran masing-masing tersangka. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru