Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

DPRDSU Pro Kontra Sikapi RUU Contempt Of Court, Perlu Dikaji Kembali

- Sabtu, 05 Desember 2015 09:51 WIB
495 view
 DPRDSU Pro Kontra Sikapi RUU Contempt Of Court, Perlu Dikaji Kembali
Medan (SIB)- Kalangan DPRD Sumut pro kontra menyikapi RUU  Contempt of Court (CoC) atau tindak pidana penyelenggaraan peradilan yang kini sedang dibahas DPR-RI, karena satu sisi menyatakan RUU tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan satu sisi mengatakan perlunya sebuah UU untuk ketertiban persidangan yang akhir-akhir ini kerap sudah menjurus pelanggaran etika.

Pro kontra itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut FL Fernando Simanjuntak (FP Golkar), Sarma Hutajulu, SH, Sutrisno Pangaribuan (F-PDI Perjuangan) dan Evready Sitorus (FP Gerindra) kepada wartawan, Selasa (2/12) di DPRD Sumut menanggapi RUU CoC yang sedang dibahas DPR-RI.

“Jika RUU CoC ini untuk menertibkan pelanggaran etika dan penghinaan kepada hakim yang akhir-akhir ini sudah diluar batas kewajaran, saya rasa tidak ada salahnya, sebab selama ini kerap kita lihat banyak para pengunjung sidang dan pencari keadilan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada hakim,” ujar Fernando sembari menambahkan, RUU CoC itu bukan suatu kemunduran demokrasi apalagi lonceng kematian demokrasi.

Sebenarnya, tandas Fernando, tujuan pembuatan RUU CoC ini bagi orang-orang umum yang kurang faham tata cara persidangan, sebab kerap ditemukan peryataan-peryataan yang tidak beretika, bahkan menjurus fitnah kepada hakim yang sedang melakukan persidangan, jika keputusan yang ditetapkan hakim kurang menguntungkan bagi salah satu pihak.

Namun Sarma Hutajulu dan Evready Sitorus secara tegas mengatakan, RUU CoC ini nyata-nyata sebuah kemunduran demokrasi, karena tujuannya untuk membungkam aspirasi masyarakat maupun pendapat umum untuk mengkritik pengadilan. “Perlu dikaji kembali secara mendalam RUU CoC ini, DPR-RI jangan terlalu memaksakan membahas dan mensahkannya,” tandas Sarma.

Artinya, RUU CoC ini, tandas Evready, harus jelas landasan filosofinya, apakah tujuannya untuk mengantisipasi kritikan masyarakat atas ketidakpuasan putusan para hakim atau hanya untuk menjadikan hakim sebagai “manusia super” yang keputusannya maupun perbuatannya tidak dapat diganggu-gugat, sehingga sampai kepada mengancam hak-hak dasar warga Negara yang sudah dijamin undang-undang.

“Jangan-jangan hanya untuk mengantisipasi aksi protes secara massal maupun pemberitaan secara besar-besaran terhadap suatu kasus yang menimbulkan situasi atau kondisi yang berpengaruh terhadap putusan serta mengungkap fakta-fakta miring dibalik keputusan tersebut. Kita kuatir, sasaran RUU CoC ini nantinya kepada para politisi, pers, akademisi dan penggiat reformasi,” tandas Eveready.

Berkaitan dengan itu, Evready menentang keras disahkannya RUU CoC ini, sebab sangat bertentangan dengan Undang-undang demokrasi yang membebaskan kepada public untuk mengkritik, baik putusan maupun tindakan-tindakan oknum hakim yang melakukan pelanggaran ketika menjalankan proses peradilan di pengadilan.

Hal senada juga diungkapkan Sutrisno Pangaribuan, bahwa pihaknya sangat tidak sependapat terhada RUU  CoC yang terkesan untuk “menghabisi” para pengkritik pengadilan. “Jika pengadilan tidak boleh dikritik, berarti sudah melebihi dari keagungan Tuhan. Kalau pengadilan tidak boleh dihina, kita setuju, tapi kalau tidak boleh dikritik, kita tolak RUU itu,” katanya.(A03/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru