Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Plt Gubsu Erry Nuradi Klaim Tak Terlibat Korupsi Bansos

- Sabtu, 05 Desember 2015 10:41 WIB
456 view
 Plt Gubsu Erry Nuradi Klaim Tak Terlibat Korupsi Bansos
Medan (SIB)- Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi mengaku dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dan DBH tahun 2012-2013 yang saat ini masih diusut Kejagung RI. Begitu juga dengan istrinya Evy Diana Sitorus (mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014) yang telah diperiksa KPK terkait dugaan suap interpelasi dinilainya tidak bersalah, karena selain telah mengembalikan uang, Evy juga bukanlah seorang inisiator dalam kasus tersebut.

Orang berniat baik jangan sampai dipersalahkan. Saya melihat, kita jujur mengembalikan uang, melaporkan yang sebenarnya malah dianggap salah. Jadinya kok aneh. Saya jadi melihat agak sakit orang sekarang, malah yang berbohong dianggap jadi benar dan jadi pahlawan,” ujar Erry kepada wartawan di kantor Gubsu, Jumat (4/12).

Dikatakan Erry masalah yang menimpa istrinya bisa menjadi yurisprudensi, yakni keputusan hakim yang terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang, dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya, untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

“Yurisprudensi sudah ada di Medan dan Langkat, tentu  hakim nanti kan bisa melihat kategorinya dia sebagai apa? Apakah personal yang aktif, pasif atau menjadi inisiator. Makanya, saya tidak mau berandai-andai. Hakim bisa melihat posisinya di mana, yurisprudensi untuk ini sudah ada apakah dia menjadi inisiator, aktif atau pasif,” jelas Erry.

Terkait pemeriksaan dirinya di Kejagung RI, Erry mengakui memang sebagai Wagubsu sesuai Pergub No 14 tahun 2013, dirinya memiliki kewenangan untuk menandatangani penyaluran bansos. Namun dalam aturan itu disebutkan bahwa dana bansos di bawah Rp100 juta menjadi kewenangan Kabiro Keuangan, Rp100- Rp150 juta menjadi kewenangan Sekda, Rp151-Rp200 juta menjadi kewenangan Wagubsu dan Rp200 juta ke atas menjadi kewenangan Gubsu.

“Jadi sesuai Pergub itu, memang saya memiliki kewenangan untuk meneken penyaluran bansos Rp151 juta hingga Rp200 juta. Dari dana hibah bansos 2013 itu dari sebanyak 1400 proposal, yang dicairkan sebanyak 900 lebih dan 37 di antaranya merupakan tupoksi saya untuk menekennya,” jelasnya.

Diakuinya, dari 37 penyaluran dana bansos tersebut terdapat 12 lembaga yang laporannya baru diserahkan setelah audit dilakukan. “Memang ada 12 lembaga lagi yang laporan pertanggungjawabannya baru diserahkan setelah diaudit, tapi itu tidak menjadi masalah, karena laporan pertanggungjawabannya jelas ada,” paparnya.

Namun, dia  merasa karena dirinya saat ini menjadi Plt Gubsu, maka banyak pihak termasuk media yang terus mencecarnya terlibat dalam kasus korupsi dana bansos. “Karena posisi saya Plt Gubsu, jadi enak menggoreng-gorengnya, kalau peluang tersangkanya di mana? Karena saya meneken sesuai tupoksi saya dan sudah sesuai aturan,” katanya.(A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru