Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
PT PIM Komit Distribusikan Pupuk dengan RDKK

Stok Pupuk Urea Bersubsidi Sumut Aman

- Senin, 07 Desember 2015 10:55 WIB
585 view
Stok Pupuk Urea Bersubsidi Sumut Aman
SIB/Eva Rina Pelawi
Direktur Komersial PT PIM Husni Achmad Zaki didampingi Kepala Penjualan wilayah Sumut Pendi Effendi Rachmat dan tim pengawas lapangan memberi penjelasan tentang pupuk urea kepada wartawan di Medan, Jumat.
Medan (SIB)- Perusahaan pupuk urea plat merah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) tetap komit melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani dengan mengacu pada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Jadi, kalau ada petani yang komplain tidak mendapat pupuk bersubsidi, kita harus tanyakan kenapa? Apakah dia sudah masuk anggota kelompok tani dan apakah kepemilikan lahannya di bawah dari dua hektare,” kata Commercial Director PT PIM Husni Achmad Zaki dalam sosialisasi pupuk urea Jumat (4/12) di ruang pertemuan Kantor PIM Jalan Gajah Mada, Medan.

Zaki yang didampingi Kepala Penjualan Wilayah Sumut PT PIM Pendi Effendi Rachmat  serta tim pengawas lapangan Suwarno, Iwan Rasyid Simatupang dan Ilyas Effendi, mengatakan, semua itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Karena itu, kata dia, para petani baik tanaman pangan, hortikultura, peternak, petani perikanan dan petani perkebunan dalam skala kecil agar masuk dalam kelompok tani. “Petani yang tidak masuk dalam kelompok tani tidak akan pernah dapat menebus pupuk bersubsidi di kios-kios pupuk bersubsidi. Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, bukan di Sumatera Utara saja,” kata Zaki.

Dikatakannya, PT PIM  bertanggungjawab mendistribusikan pupuk bersubsidi jenis urea dan organik dengan wilayah kerja  Sumut, Aceh, Riau-Kepri, dan Kalimantan Barat. Sedangkan jenis pupuk subsidi lainnya, yakni Sp-36, ZA dan NPK diproduksi dan didistribusikan PT Petro Kimia Gresik (PKG). Terhadap harga pupuk subsidi yang sering tidak sesuai di lapangan, Zaki mengatakan, sudah ditetapkan dalam harga eceran tertinggi (HET). Untuk urea bersubsidi harganya Rp 90.000 per sak (50 kg) dan pupuk organik Rp 20.000 per sak (40 kg).

Harga tersebut berlaku untuk pembelian satu sak dan pembayaran tunai. “Karena, ada juga petani yang hanya membeli eceran atau kiloan. Kalaupun ada petani yang membeli per sak, umumnya pembayaran yang mereka lakukan setelah panen. Jadi, harganya berbeda. Tapi kalau untuk tunai dan minimal satu sak harganya tetap Rp 90.000. Itu tidak termasuk ongkos kirim,” kata Pendi menambahi.

Dijelaskan Pendi, dalam pendistibusian pupuk bersubsidi, PIM bekerjasama dengan distributor yang ditunjuk. Distributor ini kemudian yang menyalurkan ke kios-kios bersubsidi yang juga telah ditunjuk. Masing-masing distributor dan kios mendapat fee. Untuk kios harga tebus pupuk urea bersubsidi ke distributor sebesar Rp 86.250 per sak atau berkisar Rp 1.725 per kg. dengan kata lain, kios mendapatkan fee sebesar Rp 3.750 per sak. Sedangkan harga tebus distributor ke produsen dalam hal ini PT PIM sebesar Rp 78.750 per sak atau Rp 1.575 per kg.

“Distributor mendapat kompensasi biaya angkut Rp 5.000 per sak  karena distributor wajib mengantar ke kios-kios di bawah binaannya. Dan, distributor mendapat fee Rp 2.500 per sak sebelum dipotong pajak. Untuk kompensasi biaya angkut setiap kabupaten/kota berbeda-beda,” jelas Pendi.

Stok Aman

Sementara itu terkait persediaan pupuk urea dan pupuk organik bersubsidi untuk wilayah Sumut  dikatakan, hingga akhir 2015 aman. Bahkan stok  yang tersedia di gudang berlebih.

Pendi menjelaskan, realisasi penyaluran pupuk urea bersubsidi hingga 30 November 2015  mencapai137.655 ton atau 84 persen dari alokasi untuk Sumut 164.000 ton.

“Yang belum terealisasi 26.345 ton. Sementara stok di gudang 71.195,10 ton. Artinya stok cukup melimpah,” ungkapnya.

Sedangkan realisasi penyaluran pupuk organik bersubsidi hingga 30 November 2015 mencapai 15.524 ton atau 62 persen dari alokasi 25.000 ton. Pendi mengatakan, realisasi penyaluran pupuk urea bersubsidi tahun ini diperkirakan hanya mencapai 95 persen tidak bisa 100 persen seperti 2013 dan 2014. “Banyak penyebab mengapa realisasi penyaluran tahun ini tidak bisa mencapai 100 persen, seperti perubahan musim tanam, kemarau panjang, bencana  alam dan lainnya,” ungkapnya.

Mengenai sering muncul isu terjadi kelangkaan pupuk di pasaran, Pendi mengatakan, harus dilihat dulu pupuk apa yang langka. “Pertama harus dibedakan pupuk subsidi dan pupun non subsidi. Kemudian pupuk yang bersubsidi pupuk apa sebab produsen yang berwenang untuk mendistribusikannya juga berbeda,” ungkapnya.

Untuk pupuk non subsidi kata Pendi harga bisa berfluktuasi sesuai hukum penawaran dan lainnya. “Tapi untuk pupuk bersubsidi seperti urea dan organik yang disalurkan PT PIM harganya sudah jelas ditetapkan,” tegasnya.(R5/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru