Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

2 Penjambret Wartawati SIB Donna Ester Masing-masing Dituntut 3 Tahun Penjara

- Kamis, 10 Desember 2015 10:06 WIB
278 view
2 Penjambret Wartawati SIB Donna Ester Masing-masing Dituntut 3 Tahun Penjara
Medan (SIB)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa penjambretan wartawati Harian Sinar Indonesia (SIB) Donna Ester Hutagalung masing-masing tiga tahun penjara. Kedua terdakwa Hendro Suwarno (23) dan M Reza Aulia Lubis (24).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/12), keduanya hanya menundukkan kepala ketika Jaksa Khairul dari Kejari Medan membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Mahyudin. Kedua terdakwa dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. Kedua terdakwa kemudian digelandang menuju penjara sementara di PN Medan. Kedua terdakwa sempat memanggil-manggil korban, Donna Ester Hutagalung yang saat itu berjalan di dekat ruang sidang.

Sebagaimana diketahui, Donna Ester Hutagalung, wartawati Harian SIB, dijambret Mingu (9/8) pukul 04.00 WIB di Jalan Pattimura Medan. Dia mengalami luka di bagian kepala hingga dirawat di RS Boloni Jalan Monginsidi Medan.

Pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Satria terlebih dahulu menendang korban dan berhasil merampas yang di dalamnya berisi HP dan sejumlah surat berharga.

Para pelaku, yakni Hendro Suwarno (23), warga Jalan M. Yakub, Gang Nangka, Kelurahan Sei Kera, Medan Perjuangan ditangkap dan ditembak di Kandis, Pekanbaru Riau, awal September. Sedangkan Reza Aulia Lubis (24), yang merupakan tetangga Hendro lebih dulu ditangkap. Sedangkan dua tersangka lainnya, hingga saat ini masih buron. (A18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru