Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Perda Belum Disahkan

Hibah MIF Rp24 M untuk Bank Sumut Terancam Hangus

- Kamis, 10 Desember 2015 10:07 WIB
284 view
Hibah MIF Rp24 M untuk Bank Sumut Terancam Hangus
Medan (SIB)- Fraksi-fraksi di DPRD Sumut mengingatkan kepada Pemprovsu terkait bantuan hibah dari MIF (Microfinance For Innovation Fund) untuk Bank Sumut melalui Pemprovsu terancam hangus, jika Perdanya tidak tuntas hingga tenggang waktu yang ditentukan dan fraksi minta penjelasan Pemprovsu, mengingat tenggang waktu pencairan sampai 31 Desember 2015.

Hal ini diingatkan sejumlah fraksi dalam pandangan umumnya dalam paripurna pembahasan Ranperda (Rancangan peraturan daerah) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sumut, di gedung wakil rakyat tersebut, Selasa (8/12).

Seperti diungkapkan jurubicara FP Demokrat Guntur Menurung, bantuan hibah sebesar Rp24.268.280.639 dari MIF kepada Pemprovsu yang akan menjadi penyertaan  modal untuk Bank Sumut berpotensi hangus, karena Perda bantuan hibah tersebut sebagai syarat  pencairan hingga saat ini belum disahkan.

“Apakah pemerintah pusat masih melanjutkan isi perjanjian dan masih menyalurkan dana hibah itu?. Perlu penjelasan,” kata Guntur Manurung  membacakan pandangan fraksinya dan menyebutkan, Pemerintah pusat menerima bantuan dalam bentuk dana hibah dari Asian  Development Bank (ADB) untuk program rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh dan  Kepulauan Nias pasca gempa dan tsunami sebesar USD 294.500.000, di antaranya Sumut  mendapat bagian Rp 24,268 miliar.

Diungkapkan, syarat pencairan melalui Perda, sedangkan Ranperda penyertaan modal baru diusulkan Pemprovsu pada 5 November 2015, selain keraguan dana itu masih bisa dicairkan atau tidak, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan dalam pos pendapatan mana dana itu dialokasikan. Sebab, dana itu merupakan sumbangan dari bank asing.

Mengenai waktu pencairan dana hibah itu juga dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). karena hasil konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut ke Kementerian Keuangan disebutkan bahwa  Perda Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Sumut sebagai syarat  mutlak. “Jangka waktu diberikan hingga Minggu ketiga November 2015 Perda  harus selesai dibahas,” kata juru bicara FPKS H Basyir.

Sebelum penyerahan penambahan modal, PKS meminta agar Pemprovsu memberikan  deskripsi kondisi Bank Sumut terkini. Baik dari perspektif kondisi keuangan, juga manajemen perusahaan. “Dengan dana hibah, mohon dijelaskan peruntukan alokasinya,” katanya.

Sementara Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (FPKB) mengingatkan agar penyertaan modal dapat dimanfaatkan Bank Sumut untuk meningkatkan layanan akses keuangan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumut.

“Penyertaan modal ini sangat tepat waktunya, mengingat sektor UMKM masih mengalami kesulitan akibat dinamika perekonomian global dan nasional,”  kata  juru bicara FPKB Zeira Salim Ritonga. (A03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru