Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Dianggap Ganggu Kedaulatan Energi Nasional

SP Pertamina UPMS-I Tolak Pembentukan Anak Usaha Perkapalan

- Jumat, 11 Desember 2015 10:13 WIB
381 view
SP Pertamina UPMS-I Tolak Pembentukan Anak Usaha Perkapalan
Medan (SIB)- Serikat Pekerja  (SP) Pertamina UPMS-I (meliputi  Provinsi Aceh, Sumut, Riau,Kepri dan Sumbar) menolak pembentukan anak perusahaan bidang perkapalan (shipping). Hal itu ditegaskan Ketua Umum SPP UPMS-I, Sutrisno didampingi Sekjend Adi Rachman dan Sahat Purba  selaku Ketua Bidang Implementasi GCG (Good Coorporate Governance) kepada wartawan, Kamis (10/12) di Medan.

Dikatakan Sutrisno, shipping  merupakan jantung kegiatan distribusi Migas dan produk-produk Pertamina . Bila dilakukan pembentukan anak perusahaan perkapalan maka proses transportasi bisnis Migas dari hulu ke hilir akan tergantung situasi pasar. “Dengan adanya anak perusahaan maka proses transportasi Migas tidak langsung dihandle oleh corporate dan memungkinkan perusahaan-perusahaan lain untuk ikut masuk ke dalam bisnis perusahaan yang akhirnya bisa menjadikan salah satu faktor ketergantungan perusahaan Pertamina terhadap perusahaan transportasi tersebut”, tegasnya.

Bahkan kata Sutrisno, SPP UPMS I justru menyuarakan agar Pertamina membesarkan bisnis perkapalannya melalui penambahan  armada kapal milik Pertamina, beli kapal-kapal tanker baru , besarkan perkapalan dengan membentuk kembali direktorat perkapalan bukan membentuk anak perusahaan.

Menurut UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan khususnya pasal 126, dimana dengan PP nomor 31 tahun 2003 Pertamina sudah menjadi Perseroan, dan kepentingan pekerja terkait penggabungan usaha maupun spin off harus diperhatikan. “Kepentingan kami Serikat Pekerja Pertamina adalah menjaga kelangsungan bisnis perusahaan sesuai amanat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) pasal 7 ayat 7 dan lebih jauh demi Ketahanan dan Kedaulatan Energi Nasional. Jadi stop segala upaya unbundling Pertamina dan stop rencana pembentukan AP Shipping”, tegas Sutrisno.

Menurutnya Pertamina merupakan BUMN yang bertugas dan bertanggungjawab untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat sesuai UUD 45 pasal 33.

Bahkan sejak awal didirikannya Pertamina telah membuktikan eksistensinya dan dedikasinya dalam pengelolaan Migas sebagai salah satu penyanggah utama APBN dan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi nasional. (A05/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru