Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Paripurna DPRDSU Setujui P-APBD 2015 Sebesar Rp8,452 T, SiLPA Nihil

- Jumat, 11 Desember 2015 10:15 WIB
345 view
Paripurna DPRDSU Setujui P-APBD 2015 Sebesar Rp8,452 T, SiLPA Nihil
Medan (SIB)- Paripurna DPRD Sumut akhirnya menyetujui Ranperda P-APBD 2015 sebesar Rp8,452 triliun lebih dan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) setelah perubahan menjadi nihil. Selanjutnya disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Provsu. Ranperda itu mencantumkan belanja hutang Pemprovsu kepada pihak ketiga sebesar Rp237 miliar lebih yang telah dibayarkan mendahului pengesahan P-APBD 2015, tidak menjadi tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRDSU.

Ranperda P-APBD 2015 itu ditetapkan melalui rapat paripurna pengambilan keputusan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan didampingi wakil ketua dewan HT Milwan, Zulkifli Effendi Siregar dan Parlinsah Harahap, dihadiri Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi, Sekdaprovsu Hasban Ritonga dan Pejabat SKPD jajaran Pemprovsu, Kamis (10/12).

Badan Anggaran DPRD Sumut melalui juru bicaranya Fajar Waruwu menyebutkan, pendapatan daerah diproyeksikan pada RP-APBD 2015 sebesar Rp8,423 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp251,519 miliar dibanding APBD murni 2015 Rp8,674 triliun. Demikian halnya belanja daerah yang direncanakan Rp8,413 triliun lebih mengalami penurunan Rp265,995 miliar lebih di banding APBD murni  2015 Rp8,679 triliun.

Disebutkan, pembayaran pendahuluan utang Rp237 miliar terdiri dari pembayaran hutang kepada pihak ketiga pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Provsu sebesar Rp146,453 miliar dan untuk pembayaran bantuan keuangan provinsi ke kabupaten/kota sebesar Rp91 milyar lebih merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda P-APBD 2015.

Dalam menyusun prioritas anggaran di setiap SKPD, tandasnya, Pemprovsu diminta menggunakan anggaran berbasis kinerja dengan output dan sasaran yang terukur dapat dievaluasi dari waktu ke waktu. Pemprovsu juga diminta melahirkan sistem penganggaran yang benar-benar dapat memenuhi persyaratan transparan dan akuntabel sesuai peraturan dan perundang-undangan, sehingga system anggaran tidak selamanya berpedoman pada anggaran tahun sebelumnya.

Dalam rancangan keputusan bersama DPRD Sumut dan Plt Gubsu tentang persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2015 menjadi Perda ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan dan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Namun dalam paripurna persetujuan ini, ada dua anggota F-PAN DPRD Sumut, yakni Parluhutan Siregar dan Muslim Simbolon menolak menyetujuinya, dengan alasan Pergubsu No10/2015 tentang pembayaran utang kepada pihak ketiga masih terjadi perdebatan hukum.

"Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama  terhadap Ranperda, maka penyusunan P-APBD 2015 telah mendekati penyelesaian. Pemprovsu juga segera memersiapkan dan menyampaikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses evaluasi Ranperda P-APBD dan rancangan Pergubsu tentang penjabaran P-APBD 2015,” ujar Erry Nuradi.

Plt Gubsu juga menyebutkan, dalam pembahasan P-APBD 2015, anggota dewan banyak memberi masukan, kritikan dan saran  yang cukup konstruktif, bertujuan agar penyusunan perencanaan anggaran dan pembangunan mendatang lebih baik dan terarah. (A03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru