Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Kisruh Kepengurusan Percasi Asahan, Mandat Pengprov Sumut Dipertanyakan

* Pengurus PB Percasi: Penerima Mandat Hanya Sebagai Plt Bukan Menyusun Kepengurusan
- Selasa, 23 Oktober 2018 14:40 WIB
512 view
Kisaran (SIB) -Surat mandat penuh yang dilayangkan Pengprov Percasi Sumut kepada KONI Asahan untuk menyusun Pengurus Kabupaten Percasi Asahan dipertanyakan Ketua periode 2014-2018 dan 6 pengurus Kecamatan lainnya. Pasalnya, Muscab yang digelar 27 April lalu deadlock dan tidak ada Muscab lagi, mengapa tiba-tiba muncul surat mandat untuk membentuk kepengurusan baru.

Sekjen KONI Asahan Efi Irwansyah Pane ketika dikonfirmasi Jumat (19/10) membenarkan. Pengprov Percasi Sumut ada mengirim surat mandat menerangkan, memberikan mandat penuh kepada Sahat Manurung, Jefri Purba serta Adnansyah secara bersama-sama untuk menyusun Pengurus Kabupaten Percasi Asahan untuk selanjutnya dibuatkan SK Kepengurusan setelah mendapat rekomendasi dari KONI Asahan.

Melihat surat mandat yang ditandatangani Ketua Umum Parlindungan Purba SH MH, itu jelas sah. Tapi apakah itu sudah sesuai dengan AD/RT. Efi menyarankan, bila ada kandidat lain yang  keberatan, layangkan saja surat keberatan kepada pengurus Percasi.

Untuk mencari jawaban pasti SIB bertanya kepada Ketua Harian Percasi Sumut. Melalui SMS, Feri menginformasikan, Pak Agus Sekum Percasi sudah beri mandat kepada KONI Asahan minggu lalu. Agus Siallagan ketika dihubungi melalui seluler tidak menjawab, pesan singkat pun tak dibalas.

Tidak puas dengan jawaban Pengprov Percasi Sumut, selanjutnya SIB menghubungi Sekjen PB Percasi. Melalui telepon seluler, Hendri Hendratno mengatakan, hal itu sudah saya pertanyakan kepada pengurus ketika Rakernas Percasi ke-40 di Banda Aceh di sela-sela Kejurnas Catur minggu lalu.

Seharusnya, ucap Sekjen, antar 2 kandidat tersebut dimediasi pengurus untuk duduk satu meja, bersama merembukkan permasalahan yang terjadi. Bukan memberikan mandat guna menyusun kepengurusan baru, Muscab saja belum dilaksanakan, sebut Hendri Hendratno.

Hal sama juga dikatakan Hendri Jamal, Ketua Komisi Pembinaan Catur Sekolah PB Percasi. Hendry Jamal menuturkan, seharusnya itu tidak terjadi. Penerima mandat harus terlebih dahulu bermusyawarah bersama mencari solusi. Ditegaskannya, penerima mandat itu hanyalah sebagai pelaksana tugas sementara untuk menyelesaikan masalah bukan menyusun kepengurusan baru, ucap Hendri Jamal mengingatkan.

Di tempat berbeda, Ketua Percasi Asahan periode 2014-2018 Drs Nelson Sipayung WNP PNP menceritakan, saat kepengurusannya, Muscab sudah dilaksanakan di Kantor KONI namun Pengprov Percasi Sumut tidak mengakui hal tersebut. Kemudian, Muscab kembali digelar di Danau Kelapa Gading Kisaran, Jumat, 27 April 2018 lalu dihadiri perwakilan KONI, Disporapar Asahan maupun Timor Panjaitan dan Agus Siallagan dari Pengprov Percasi Sumut yang berujung deadlock.

Lanjut Nelson, setelah deadlock, tidak ada Muscab dan serta merta muncul surat mandat ditujukan kepada 3 orang itu untuk menyusun kepengurusan baru. Seharusnya, kata Nelson, Pengprov menunjuk pelaksana karateker (pemegang mandat) untuk melaksanakan mandat, sebab karateker sebelumnya tidak berlaku lagi karena sudah kadaluarsa.

Herannya, sambungnya lagi, mengapa Pengprovsu justru menugaskan  pemegang mandat untuk menyusun kepengurusan baru Percasi Asahan tanpa melalui mekanisme AD/RT seperti Muscab. Pertanyaannya, apakah pemegang mandat bisa menyusun kepengurusan baru. Dan bila sudah dilaksanakan Muscab kapan dilaksanakan, dimana serta siapa pesertanya, pungkas mantan Ketua Percasi Asahan periode 2014-2018 yang juga wasit dan pelatih Nasional pratama itu menuturkan. (E04/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru