Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Anggota Baori Nilai Ketum KONI Sewenang-wenang

- Minggu, 02 Februari 2014 14:00 WIB
445 view
Anggota Baori Nilai Ketum KONI Sewenang-wenang
Denpasar (SIB)- Anggota Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) Made Nariana menilai sikap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman yang memberhentikan secara sepihak sejumlah anggota Baori periode 2011-2015.

"Pemberhentian itu sepihak setelah terbit SK Ketua KONI Pusat Nomor 08 Tahun 2014 tentang Penetapan Personalia Baori Masa Bakti 2011-2015 tertanggal 17 Januari 2014," katanya di Denpasar, Sabtu.

Ia yang baru datang dari menghadiri rapat anggota Baori di Jakarta menyebutkan bahwa sebenarnya pengurus Baori ditetapkan dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas)yang secara teknis ditunjuk oleh Formatur.

"Masa bakti pengurus Baori mengikuti masa bakti Ketua Umum KONI Pusat dan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Anggaran Dasar KONI. Tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang pemberhentian maupun mengatur tentang pergantian pengurus Baori," ujarnya.   

Menurut dia, semua keputusan Baori atas setiap permasalahan olahraga yang ditanganinya dalam persidangan selalu independen dan objektif. "Oleh sebab itu pengurus KONI yang selalu intervensi ke Baori kurang berhasil," kata Nariana.

Beberapa anggota Baori hasil Musornas Mataram yang diberhentikan Prof Dr Satya Arinanto, Dr Sudirman, Drs Made Nariana, Amir Burhanuddin, Dr Widodo Dwi Putro, Umar Husin SH, Drs Sudjalma Trisna, dan Dr Agus Brotosusilo MA. 

Pengurus Baori yang bersidang memang banyak membatalkan SK Ketua Umum KONI Pusat karena dalam persidangan terbukti melanggar undang-undang, seperti Perkara Nomor : 24/P.BAORI/IV/2013 perihal Pembatalan Hasil Musorprov KONI Bali.

Nariana mengungkapkan bahwa pemohon kala itu adalah Anak Agung Ngurah LA Ananda selaku Ketua Umum Taekwondo Indonesia Provinsi Bali dengan Termohon I Ketua KONI Bali Periode 2008-2012, Termohon II Ketua KONI Bali Periode 2012-2016, dan Termohon III Ketua Umum  KONI Pusat.

Baori memutuskan membatalkan hasil Musprov Bali yang saat itu Alit Putra terpilih sebagai Ketua KONI Bali dan sempat dilantik oleh Ketum KONI Pusat. Pembatalan berdasarkan peraturan perundang-undangan karena yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Di samping itu perkara nomor: 26/P.BAORI/VI/2013 perihal  Permohonan Pengesahan Hasil Munaslub ISSI dengan pemohon Ketua Pelaksana Harian Sekretariat Bersama 16 Pengprov  ISSI, Termohon I  KONI Pusat, Termohon II  Edmond JT Simorangkir, dan Termohon III PB ISSI.

Ada juga pembatalan Hasil Munas Wushu Indonesia yang diajukan oleh Pengprov Wushu Indonesia dari Kalimantan Timur, Jawa Timur, Bangka Belitung, Lampung, dan DKI Jakarta.

"Majelis Arbiter pada Baori yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara-perkara tersebut tetap bersikap independen, meskipun dengan risiko Baori harus mampu menghidupi diri dengan tanpa dukungan operasional dari KONI seperti yang kami alami selama ini," kata Nariana. (Ant/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru